KPU Kembalikan Berkas Eks Koruptor

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengembalikan berkas lima orang yang terdaftar bakal calon anggota legeslatif ke partai politik. Kelima bakal caleg itu dikembalikan karena pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyambut baik langkah tegas yang diambil KPU.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengaku sejalan dengan apa yang dilakukan KPU dalam mengembalikan lima berkas bakal caleg ke partai politiknya, padalnya masih banyak bakal caleg yang jauh lebih baik. “Itu sangat bagus saya pikir (berkas dikembalikan KPU ke partai politik),” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/7).

Dia menegaskan, banyak bakal calon legeslatif yang kualitasnya jauh lebih baik daripada bekas orang orang yang pernah terlibat atau bersinggungan dengan kasus tindak pidana korupsi. “Anggota legislatif yang kualitasnya makin bagus harus kita kedepankan lagi,” jelasnya.

Jadi intinya, kata Agus, pihaknya sangat setuju jika orang yang sudah gagal dalam intergritas untuk tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. “Kalau saya sangat setuju tidak menjadi anggota legislatif,” tutupnya.

Sementara itu, Pengamat Politik Indonesia Public Institute (IPI), Jerry Messei mengatakan KPU seharusnya tidak hanya memberi larangan mantan narapidana korupsi saja.

”Harusnya mereka dilarang bukan koruptor saja, narkoba dan teroris. Dalam mengeluarkan kebijakan jangan ada paksaan dan unsur politis,” katanya saat berbincang dengan FIN.

Menurutnya, PKPU 1-5 Tahun 2017, UU Pilkada 10 Tahun 2016, PKPU No 8 Tahun 2018 bahkan UU Pemilu 7 Tahun 2017 dapat dimaksimalkan.

”Kita banyak sekali UU, Aturan, Ketetapan, Keputusan, jadi secara legislasi kocar-kacir,” jelasnya. Yang terjadi saat ini, kata Jerry, setiap tahun ada PKPU, revisi UU sampai koruptor pun ada Remisinya. ”Agar tidak buang-buang biaya dan anggaran bikin kebijakan setiap UU 10 tahun atau 20 tahun baru bisa uji materia di MK,” tegasnya.

Akhirnya, lanjut Jerry, yang dipikirkan hanya merubah keputusan dan ketetapan setiap tahun. Bila dibandingkan dengan Amerika yang hanya empat kali mengubah sistem Pemilu sejak mereka merdeka 4 Juli 1776. ”Kapan kita jadi negara maju. Partai saja hanya independen, free soil party (partai pertama), dan gabungan demokrat-republik. Sedangkan President election 2016 lalu di AS hanya ada 4 partai Demokrat, Republik, Libertarian dan Green Party,” tutupnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan