KPK Endus Keterangan Saksi Beda

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini telah memeriksa 69 saksi demi mengungkap dugaan skandal suap perizinan proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

Ke-69 saksi terdiri dari 12 pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barar, 17 pe­jabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, dan 40 pe­gawai Lippo Group. Namun, KPK menemukan ada keti­dakcocokan keterangan yang dilontarkan para saksi.

Juru Bicara KPK, Febri Dian­syah, ketidakcocokan infor­masi tersebut terungkap usai penyidik memeriksa lima saksi. Mereka yang dipanggil meru­pakan Kepala Bidang (Kabid) Fisik Bappeda Provinsi Jawa Barat Slamet, Kepala Seksi Pe­manfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat Yani Firman, Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Dodi Agus, sekretaris pribadi mantan Presiden Direk­tur Lippo Cikarang Toto Bartho­lomeus, Melda, serta seorang pihak swasta bernama Achmad Bachrul Ulum.

”Selain adanya dugaan back­date (pemunduran tanggal) dalam rekomendasi perizinan Meikarta, KPK juga menemu­kan adanya ketidaksingkronan keterangan saksi dari pejabat dan pegawai di Lippo group,” ungkap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin (14/11).

Febri memaparkan, peme­riksaan kelima saksi tersebut terkait pendalaman soal pro­ses pemberian rekomendasi perizinan di Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bekasi. Sedangkan, saksi dari pihak swasta dan pegawai Lippo Group diperiksa guna menge­tahui sumber aliran dana yang diduga digunakan untuk suap tersebut.

Febri juga mengingatkan para saksi agar tidak mem­berikan keterangan palsu di hadapan penyidik. Ia juga mewanti-wanti kepada pihak lain yang berupaya memega­ruhi keterangan saksi. Sebab, KPK dapat memproses pihak-pihak tersebut dengan pasal-pasal di UU Tipikor.

”KPK mengingatkan adanya ancaman pidana pemberian keterangan yang tidak benar sebagaimana diatur di Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga ada ketentuan larangan melakukan perbuatan Obstruc­tion of Justice di Pasal 21 UU Tipikor tersebut,” pungkasnya.

KPK mengendus adanya du­gaan pemunduran tanggal (Backdated) dalam sejumlah rekomendasi perizinan proyek Meikarta. Untuk itu, KPK men­dalami dugaan pembangunan proyek Meikarta dilakukan sebelum surat izin mendirikan bangunan (IMB) dikeluarkan jajaran Pemkab Bekasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan