KPK Bidik Tersangka Baru

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terahadap sejumlah tokoh penting di balik kasus suap perizinan pembangunan proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

Setelah menyeret Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan beberapa tersangka lainnya, komisi antirasuah itu mendalami keterangan Chief Executive Officer (CEO) PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), He Hai Fei. PT MSU merupakan anak perusahaan Lippo Group yang menggarap proyek tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, He Hai Fei dalam proses undangan penyidik KPK tidak hadir. Hingga kemarin, KPK belum menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap He Hai Fei. ”Yang bersangkutan sudah kembali ke Cina,” ujar Febri kepada Fajar Indonesia Network, Selasa (4/12).

Selain bos PT MSU, KPK juga memeriksa tersangka sekaligus konsultan Lippo Group, Henry Jasmen. Tak hanya Henry, dua tersangka lain, yakni Direktur Opera­sional Lippo Group Billy Sindoro dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pe­layanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati juga dipanggil KPK.

”BS (Billy) bersaksi untuk tersangka NHY (Bupati Be­kasi Neneng Hasanah Yasin). Sementara DT (Dewi) ber­saksi untuk BS,” papar Febri.

Tidak diketahui secara pas­ti apa yang akan didalami KPK dalam pemeriksaan tersebut. Disinyalir, pemeriksaan dige­lar sebagai upaya KPK men­dalami dugaan pengubahan aturan tata ruang Kabupaten Bekasi yang tidak dilaksana­kan sebagaimana mestinya.

”KPK mulai masuk menda­lami indikasi adanya pihak tertentu yang memiliki ke­pentingan mengubah aturan Tata Ruang di Kabupaten Bekasi agar proyek Meikarta bisa diterbitkan perizian se­cara menyeluruh,” kata Ka­biro Humas KPK itu, Kamis (29/11).

KPK juga mengendus adanya dugaan pemunduran tanggal (back date) dalam sejumlah rekomendasi perizinan proy­ek Meikarta. KPK pun men­dalami dugaan pembangunan proyek Meikarta dilakukan sebelum surat izin mendirikan bangunan (IMB) dikeluarkan jajaran Pemkab Bekasi.

Penelusuran terkait proses perizinan proyek Meikarta dinilai penting dilakukan lantaran menyangkut se­jumlah rekomendasi. Se­perti, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AM­DAL), izin lingkungan, izin pemadam kebakaran, dan sebagainya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan