KONI Jabar: Perpres Tak Bisa Dijadikan Acuan

BANDUNG – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat menegaskan, Perpres No. 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional tidak bisa dijadikan bagi landasan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jabar dalam membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pekan Olahraga Daerah (Porda).

“Bagaimana relevansi dan implementasi Perpres tersebut ke KONI dan cabang olahraga (cabor) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota? Masih panjang perjalanannya. Bukan berarti tidak bisa.

Namun perlu dipelajari dan ditelaah secara mendalam dan komprehensif,’ kata Ketua KONI Jabar Ahmad Saefudin kepada Jabar Ekspres.

Ahmad menegaskan, dalam Perpres tersebut tidak satupun pasal yang menyinggung pembinaan prestasi harus dilaksanakan di tingkat pro­vinsi maupun kabupaten/kota. “Tidak ada yang men­gaturnya,” tegasnya.

Dispora Jabar berencana membuat Pergub tentang Porda dalam waktu dekat ini. Beberapa pengurus cabang olahraga (cabor) sudah mem­berikan masukan saat rapat evaluasi Porda XIII di Hotel Gumilang, Kamis (27/10) ke­marin.

Wacara yang paling menarik yakni tentang pengucuran dana hibah langsung kepada cabor tanpa melalui KONI. Selama ini, KONI merupakan lembaga yang menyalurkan dana hibah terse­but kepada cabor.

Ahmad memaparkan, bila Perpres tersebut dianalogikan akan dilaksanakan di tingkat provinsi, tentu perlu adanya Peraturan Menteri (Permen) dan peraturan teknis yang dikeluarkan Pengurus Besar (PB) induk cabor-cabor. “Ke­mudian diturunkan di tingkat provinsi, kabupaten/kota dengan Pergub/Perbup/Per­wal sebagai rujukan teknis,” jelas dia.

Ahmad menuturkan Perpres No. 95 Tahun 2017 digulirkan atas dasar gelaran Asian Games sebagai ajang unjuk gigi kesuksesan Indonesia. Dan juga sebagai momentum kebangki­tan prestasi olahraga nasional. “Pada dasarnya untuk menyi­kapi prestasi atlet Sea Games yang buruk. Dengan Perpres tersebut banyak terobosan yang dilakukan,” tuturnya.

Setelah Asian Games selesai, program Indonesia Emas di­likuidasi. Kegiatan peng­embangan calon atlet andalan nasional, seleksi dan peneta­pan atlet unggulan, seleksi dan penetapan pelatih na­sional, penerapan pelatihan performa tinggi dan pembi­naan pola hidup dalam pro­gram Indonesia Emas diali­hkan dan dilaksanakan oleh induk cabor. “Intinya dengan diterbitkannya Perpres No. 95 Tahun 2017 maka Satlak Prima dibubarkan,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan