Komunitas Konsumen Indonesia: Tidak Ada Urgensi Bagi BPOM Revisi Aturan Iklan SKM

JAKARTA – Komunitas Konsumen Indonesia meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) konsisten dalam setiap kebijakan atau aturan yang dikeluarkan. Salah satunya terkait dengan aturan iklan produk olahan.

Dimana BPOM berencana untuk merevisi aturan tersebut terutama untuk produk susu kental manis (SKM). Sebab sudah ada banyak aturan yang merinci aturan mengenai SKM. Bahkan dua diantaranya baru diterbitkan dua tahun terakhir.

Pertama adalah Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan, dimana disebutkan bahwa SKM merupakan subkategori susu kental yang merupakan kategori susu. Lalu Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Olahan Pangan yang menyebutkan bahwa pada label susu kental manis harus dicantumkan tulisan “Perhatikan! Tidak Cocok Untuk Bayi sampai usia 12 Bulan”.

“Mau direvisi urgensinya apa, kan harus ada urgensinya. Kalau aturan itu lebih baik bagi konsumen tidak menjadi masalah, tapi jika sebaliknya kan kasihan konsumen, bisa bikin bingung,” ujar Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing pada Kamis (23/8/2018).

Apalagi sebuah aturan sebelum diterbitkan sudah mempertimbangkan dan memperhitungkan banyak hal sehingga akan menjadi pertanyaan jika umurnya baru satu dua tahun langsung diubah atau direvisi.

Oleh karena itu, lanjut David, sebaiknya tidak perlu ada perubahan aturan atau perubahan satu klausul pun, kecuali memang merugikan masyarakat. Justru ia melihat bahwa kesimpangsiuran mengenai produk SKM belakangan ini yang sangat merugikan masyarakat. Karena konsumen pada umumnya masyarakat sudah lama mengkonsumsi SKM.

“Bahkan ada konsumen yang menyesal pada dirinya sendiri karena telah lama mengkonsumsi SKM. Karena ia mencerna informasinya dari regulator bahwa SKM itu bukan susu, padahal SKM jelas-jelas disebutkan diaturan adalah susu, nah itu kan sama saja menyesatkan,” katanya.

Sebagai Komunitas Konsumen Indonesia, pihaknya pun juga telah melakukan penelitian pada produk-produk SKM. Dan hasilnya produk-produk itu mayoritas sudah mengikuti aturan BPOM. Dimana produk tersebut diberi peringatan untuk tidak dikonsumsi bayi.

“Dan hasilnya tidak ada yang dilanggar oleh pelaku usaha. Jadi jangan malah membuat konsumen menjadi terombang-ambing. Kalau memang aturannya masih baik, itu saja yang terus diedukasi kepada konsumen,” ujar pria yang berprofesi sebagai pengacara dari kantor hukum Adams & Co David Tobing itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan