Juru Parkir Akan Dibekali Tanda Pengenal

CIMAHI – Juru Parkir di Kota Cimahi rencananya akan dibekali dengan surat tugas dan kartu identitas. Hal ini dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub)  untuk melakukan penataan parkir dan pembinaan.

Kepala Bidang Lalu lintas (Kabid Lalin) pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi Endang menuturkan, pembinaan diberikan kepada sebanyak 150 juru parkir yang bertugas di 87 titik.

Menurutnya, pihak Dishub nantinya akan memberikan surat tugas yang berlaku selama tiga bulan dan harus diperbaharui setelah masa berlakunya habis.

Selain itu, Para Juru Parkir akan diberikan perlengkapan atribut resmi  mulai dari rompi, topi, dan kartu identitas. Bahkan, pada seragam akan ada nomor petugas sesuai surat tugas.

’’Jadi tidak boleh dipakai oleh orang lain. Jika ketahuan tugas parkir dilakukan orang lain, kita beri sanksi dan tidak diperpanjang lagi (surat tugasnya) ,” jelas Endanzg ketika ditemui keamarin. (20/12).

Dia menuturkan, pemberian surat tugas bertujuan untuk emnghindari perjokian yang selama ini kerap dilakukan oleh para juru parkir. Padahal, seharusnya juru parkir ikut bertanggungjawab terhadap tugasnya.

Untuk penataan ini, lanjut dia, pihaknya akan mengundang suluruh juru parkir dengan dilakukan pembinaan dan arahan. Bahkan, untuk ketegasan aturan Dishub sudah bekerjasama dengan kepolisian. Sehingga, jika melanggar aturan ranahnya adalah kepolisian.

Endang menyebutkan, saat ini tarif parkir yang digunakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2017. Dengan besaran tarif parkir yang berlaku untuk truk dan bus sebesar Rp 5000, bus sedang Rp 3000, angkutan barang, mobil box dan pick up Rp 2500, kendaraan roda empat dan sedan Rp 2000, serta sepeda motor Rp 1000.

“Nantinya, tiket parkir berhak diminta oleh masyarakat karena seharusnya petugas parkir menyerahkannya. Mereka juga harus memungut sesuai tarif,” cetus dia.

Dia menambahkan, pembinaan ini bertujuan memberikan penekanan kepada para juru parkir agar mematuhi aturan yang berlaku saat menjalankan tugasnya. Temasuk, berkontribusi dalam pendapatan asli daerah (PAD).

’’Tapi, yang utama mereka harus ikut punya rasa tanggungjawab terhadap  kelancaran lalu lintas,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Cimahi, Ajay Muhamad Priatna mengatakan, setelah adanya pembinaan diharapkan tidak lagi terjadi petugas parkir yang hanya mau menerima uang saja tanpa memperhatikan tugasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan