CIMAHI – Anggaran Rp100 juta per RW yang dijanjikan Wali Kota Ajay M. Priyatna akhirnya bisa disalurkan ke setia RW di 15 kelurahan.
Namun, masyarakat mengeluhkan mekanisme penggunaan bantuan Rp100 juta per RW dinilai cukup rumit, apalagi dana tersebut diterima dalam bentuk barang dan nominalnya hanya Rp72,5 juta.
Ketua RW 13 Kelurahan Leuwigajah, Momon Suparlan, menjelaskan dari Rp72,5 juta yang dijanjikan, pihaknya hanya menerima Rp49 juta untuk pengerjaan infrastruktur di wilayahnya.
”Kami sebetulnya sangat mendukung, hanya saja jumlahnya berkurang lagi. Padahal infrastruktur di RW 13 ini masih banyak yang perlu dilengkapi. Kemarin pertemuan di Kantor Kecamatan Cimahi Selatan, kami menerima Rp 49 juta dalam bentuk material,” ujar Momon saat dihubungi, Jumat (30/11).
Padahal, pihaknya membutuhkan anggaran yang lebih besar untuk menyelesaikan pembangunan kantor RW, perbaikan drainase, dan perbaikan gapura.
”Ya akhirnya dicukup-cukupkan saja. Mungkin prioritas untuk kantor RW dulu. Itu juga belum termasuk untuk upah pekerja, meskipun warga, tapi kan tidak bisa tanpa ongkos, apalagi warga disini orang bekerja semua, tetap butuh tukang,” katanya.
Sementara Ketua Forum RW Kelurahan Melong, Edi Kanedi, berharap pada tahun depan, Pemerintah Kota Cimahi bisa membulatkan anggaran Rp100 juta tersebut.
”Untul sekarang kan hanya Rp72,5 juta totalnya, itu juga sudah dipotong untuk yang lain. Sedangkan kebutuhan di masyarakat bisa lebih dari itu. Jadi semoga tahun depan bisa bulat Rp100 juta. Untuk di Kelurahan Melong ini, setiap RW menerima Rp52 juta untuk infrastruktur,” bebernya.
Camat Cimahi Selatan, Tuti Hestiantina, mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan semua RW yang ada di Kecamatan Cimahi Selatan untuk menyepakati mekanisme penyaluran dan peruntukkan dana Rp100 juta per RW.
”Kemarin sudah kita undang semua Ketua RW dan pengurus RW-nya. Kita sepakati bagaimana pembagian anggaran ini. Memang masih ada yang tanya kenapa berkurang lagi, makanya kita jelaskan,” katanya.
Di Kecamatan Cimahi Selatan, disepakati jika besaran nominal untuk infrastruktur maksimal Rp50 juta, sedangkan Rp22,5 juta sisanya diperuntukkan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN), Peringatan Hari Besar Agama (PHBA), pembayaran wifi, pemulasaraan jenazah, kegiatan Posyandu, serta untuk keperluan dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.