Janjikan 100 Juta Keterima 72,5 Juta

CIMAHI – Anggaran Rp100 juta per RW yang dijanjikan Wali Kota Ajay M. Priyatna akhirnya bisa disalurkan ke setia RW di 15 kelurahan.

Namun, masyarakat mengelu­hkan mekanisme penggunaan bantuan Rp100 juta per RW dinilai cukup rumit, apalagi dana tersebut diterima dalam bentuk barang dan nominalnya hanya Rp72,5 juta.

Ketua RW 13 Kelurahan Leu­wigajah, Momon Suparlan, menjelaskan dari Rp72,5 juta yang dijanjikan, pihaknya hanya menerima Rp49 juta untuk pengerjaan infrastruk­tur di wilayahnya.

”Kami sebetulnya sangat mendukung, hanya saja jum­lahnya berkurang lagi. Pada­hal infrastruktur di RW 13 ini masih banyak yang perlu dilengkapi. Kemarin perte­muan di Kantor Kecamatan Cimahi Selatan, kami mene­rima Rp 49 juta dalam bentuk material,” ujar Momon saat dihubungi, Jumat (30/11).

Padahal, pihaknya mem­butuhkan anggaran yang lebih besar untuk menyelesaikan pembangunan kantor RW, perbaikan drainase, dan per­baikan gapura.

”Ya akhirnya dicukup-cu­kupkan saja. Mungkin prio­ritas untuk kantor RW dulu. Itu juga belum termasuk un­tuk upah pekerja, meskipun warga, tapi kan tidak bisa tanpa ongkos, apalagi warga disini orang bekerja semua, tetap butuh tukang,” katanya.

Sementara Ketua Forum RW Kelurahan Melong, Edi Ka­nedi, berharap pada tahun depan, Pemerintah Kota Ci­mahi bisa membulatkan ang­garan Rp100 juta tersebut.

”Untul sekarang kan hanya Rp72,5 juta totalnya, itu juga sudah dipotong untuk yang lain. Sedangkan kebutuhan di masyarakat bisa lebih dari itu. Jadi semoga tahun depan bisa bulat Rp100 juta. Untuk di Kelurahan Melong ini, se­tiap RW menerima Rp52 juta untuk infrastruktur,” bebernya.

Camat Cimahi Selatan, Tuti Hestiantina, mengatakan pi­haknya sudah melakukan pertemuan dengan semua RW yang ada di Kecamatan Cimahi Selatan untuk menyepakati mekanisme penyaluran dan peruntukkan dana Rp100 juta per RW.

”Kemarin sudah kita undang semua Ketua RW dan pengu­rus RW-nya. Kita sepakati bagaimana pembagian ang­garan ini. Memang masih ada yang tanya kenapa berkurang lagi, makanya kita jelaskan,” katanya.

Di Kecamatan Cimahi Sela­tan, disepakati jika besaran nominal untuk infrastruktur maksimal Rp50 juta, sedang­kan Rp22,5 juta sisanya dip­eruntukkan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN), Pe­ringatan Hari Besar Agama (PHBA), pembayaran wifi, pemulasaraan jenazah, ke­giatan Posyandu, serta untuk keperluan dan kegiatan ke­masyarakatan lainnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan