Jabatan Habis, Kades Tetap Tanggung Jawab

”Pejabat kades, memiliki kewenangan yang sama dengan kades definitif. Tidak terkecuali dalam pencairan dan penggunaan anggaran desa, sehingga program pembangunan dan pelayanan masyarakat bisa terus ber­jalan,” pungkasnya (rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan