Iwan Bule Bakal Ngadu ke KPK

BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat H. Mochamad Iriawan didampingi Bupati Bandung Dadang Naser dan Dansektor I (Situ Cisanti) Kolonel Inf. Catur, meninjau langsung hulu Sungai Citarum (Kilometer 0 Citarum) di Situ Cisanti, Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, kemarin (6/7).

Sebagai informasi pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terus berupaya menciptakan cita-cita mewujudkan Citarum Harum. Berbagai pencegahaan, penataan, dan regulasi terkait pencemaran sungai itu sudah dikerjakan sejak dulu hingga sekarang. Upaya tindakan tegas dan sanksi pun disudah berjalan.

Namun, larangan tidak mencemari sungai Citarum dari hulu, tengah, dan hilir belum seratus persen terwujud. Masalahnya, banyak perusahaan atau pabrik sekitar Citarum masih membuang limbah sembarangan ke sungai. Maka pemerintah Jabar berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam tercapainya cita-cita tersebut.

Penjabat yang karib disapa Iwan Bule itu mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwanda, terkait penerapan pasal korupsi. Hal ini tentu diharapkan akan lebih menimbulkan efek jera dan sanksi hukum lebih berat.

Untuk itu, Iwan meminta para pengusaha yang ada di sekitar DAS Citarum agar menerapkan Instalasi Pengolahan Air Limah (Ipal) dengan baik. Pasalnya masih ada beberapa pabrik yang membuang limbah sembarangan.

”Kami berharap para pengusaha, khususnya pabrik-pabrik di sekitar Citarum untuk segera melakukan pengolahan limbah yang sesuai dengan aturan yang harus ditaati oleh mereka. Yang jelas harus ada penegakkan hukum bagi pabrik yang masih bandel,” kata Iwan di Kertasari, Kabupaten Bandung, kemarin (6/7).

Mantan Kapolda itu mengungkapkan bisa saja para pelaku pencemaran lingkungan, termasuk di sekitar DAS Citarum bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi.

”Kami kemarin udah koordinasi dengan KPK Bidang Pencegahan, Pak Asep, untuk bisa (pencemaran lingkungan) dimasukkan dalam kategori korupsi. Itu nanti domainnya KPK, kemarin sudah menyampaikan ada ranah ke sana, sehingga nanti akan ada efek jera,” ungkap Iwan Bule.

Sejauh ini sudah ada 126 pabrik yang diberikan peringatan oleh pemerintah daerah. Tidak hanya peringatan, para pengusaha pun akan dibina. Bahkan, jika terus melakukan pencemaran akan ditindak tegas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan