Insentif Perisai BPJS TK Menggiurkan

BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan (TK) mengajak masyarakat untuk ikut aktif menjadi agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Akan ada insentif menggiurkan bagi mereka yang mendaftar dan mampu menambah jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, fee tersebut terus mengalir sepanjang anggota baru membayar iuran.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agung Susanto mengatakan, terdapat dua macam insentif yang akan diberikan kepada anggota Perisai. Pertama, insentif akusisi sebesar Rp 500 ribu. Bonus kedua yaitu insentif iuran sebesar 7,5 persen dari jumlah iuran yang diterima. Kedua insentif tersebut dibayarkan setiap bulan.

Agung mencontohkan bonus yang bisa didapat seorang agen Perisai. Misalnya saja dalam kurun waktu sebulan, si agen mampu mengakusisi sebanyak 2.227 peserta baru BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iuran anggota baru sebanyak itu yakni Rp 38.902.000. Maka, insentif iuran yang didapat Perisai sebanyak Rp 2.917.650.

”Ditambah insentif akusisi sebesar Rp 500 ribu. Sehingga total yang didapat agen di akhir bulan yaitu Rp 3.417.650,” jelas Agung di hadapan para Perisai dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Jawa Barat di Hotel Trans Luxury, kemarin (4/1).

Pendapatan Perisai akan semakin bertambah di bulan beikutnya jika ia mampu terus menambah peserta baru. Agung mencontohkan lagi. Pada bulan kedua, Perisai menambah peserta baru menjadi 5.000 orang. Iuran wajib peserta sebanyak itu Rp 6.550.629.

”Dikalikan 7,5 persen insentif iuran dan insentif akusisi sebesar Rp 500 ribu, maka Perisai berhak mendapat penghasilan sebanyak Rp 9.968.270. Begitu pun di bulan ketiga dan seterusnya. Pendapatannya akan terus bertambah,” paparnya.

Namun, Agung menegaskan, iuran akusisi diberikan kepada Perisai yang mampu menambah anggota baru minimalnya sebanyak 50 orang setiap bulannya.

Agung memaparkan, sejak pertama mendaftar dan dinyatakan lolos stelah melewati serangkaian verifikasi pendaftaran, Perisai langsung diberikan modal pertama sebesar Rp 100.000. Perisai akan diberikan akun untuk dijalankan di sistem aplikasi Perisai yang bisa diunduh di smartphone.

”Syarat masuk Perisai harus bisa mengoperasikan smartphone. Sebab, cek pendapatan dan transaksi lainnya hanya bisa dilihat dari akun di handphone Perisai,” tuturnya.

Jika Perisai sejak mendaftar tidak melakukan akusisi tenaga kerja dan tidak ada pembayaran iuran lanjutan selama tiga bulan berturut-turut, secara otomatis sistem informasi Perisai akan menonaktifkan akun Perisai yang bersangkutan. “Perisai kehilangan hak-haknya sebagai Perisai,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan