Ingatkan Parpol Tak Calonkan Caleg Koruptor

JAKARTA – Bawaslu mengadakan audiensi ke kantor DPP Partai Golkar terkait sosialisasi pengawasan pencalonan Pileg dan Pilpres 2019. Dalam kesempatan itu, Bawaslu mengimbau kepada partai politik peserta Pemilu 2019 agar tidak mengusulkan mantan napi koruptor agar tidak merusak tahapan yang akan dijalankan partai dalam Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, dalam konteks pendaftaran pencalonan calon anggota DPR dan DPRD yang sudah dimulai ini. ”Kami (Bawaslu) mengimbau kepada seluruh parpol tidak mencalonkan orang yang memiliki riwayat terjerat kasus hukum terutama korupsi,” ujar Abhan di DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Senin (2/7).

Hal tersebut lanjut Abhan merupakan langkah pencegahan yang dilakukan penyelenggara agar tahapan pencalonan ketika dimulai tidak rawan muncul sengketa.

”Ini upaya untuk mengantisipasi semgketa. Kalau banyak sengketa, nanti kami disibukan persoalan menyelesaikan persoalan sengketa proses sehingga nanti pengawasannya bisa capek,” sambungnya.

Meski begitu, Abhan menyatakan bahwa PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 telah melanggar UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karena dalam UU Pemilu tidak dijelaskan secara rinci tentang pelarangan mantan napi korupsi, yang ada hanya mantan napi narkotika dan kejahatan seksual terhadap anak saja.

Dia bahkan menegaskan, sikap Bawaslu dari awal ketika rapat konsultasi dengan Komisi II DPR, bersama KPU dan Pemerintah sudah tegas menolak adanya aturan napi eks koruptor nyaleg. Dan seharusnya KPU sebagai pelaksana UU dalam membuat aturan haruslah mengacu pada UU Pemilu.

Menurutnya, UU Pemilu tidak memuat norma mengenai pelaku tindak pidana korupsi dilarang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Selain itu, menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan segala aturan di bawah UU, mekanismenya harus diundangkan di dalam lembaran negara.

”Bahwa kami (KPU dan Bawaslu) adalah pelaksana UU. Maka itu, aturan yang kita buat harus mengacu pada UU 7/2017,” tegasnya.

Sejauh ini, setelah penetapan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, langkah Bawaslu hanya memberikan imbauan kepada parpol peserta Pemilu 2019. Dia menambahkan, imbauan itu berupa agar partai politik tidak mengusung calon-calon bermasalah termasuk calon-calon mantan narapidana kasus korupsi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan