Idrus Marham Tetap Nyangkal

JAKARTA – Proses penyidikan tersangka dugaan suap PLTU Mulut Tambang Riau-1, Idrus Marham, telah usai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas mantan Menteri Sosial itu ke penuntutan tahap II.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Namun, ia belum bisa memastikan kapan tepatnya sidang perdana digelar.

”Penyidikan untuk IM (Idrus Marham) telah selesai. Hari ini Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum tahap dua,” ujar Febri ketika dikonfirmasi, kemarin (28/12).

Febri mengatakan, sedikitnya 64 saksi dari berbagai unsur telah diperiksa penyidik. Saat ini, berkas dakwaan mantan Sekjen Partai Golkar tengah digarap jaksa penuntut KPK. Idrus Marham pun membenarkan hal tersebut. Ia mengaku siap berkooperatif dalam proses persidangan yang akan berlangsung nanti.

”Saya akan seperti biasa kooperatif dan saya siap menghadapi proses-proses persidangan,” ujar Idrus.

Namun dirinya menyangkal pernah menerima dana suap PLTU Riau-1. Sebagai pembuktian, kata dia, yakni penuturan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo yang menyangkal keterlibatan Idrus dalam kasus tersebut di persidangannya.

Idrus pun berjanji akan mengungkap segala fakta yang ia ketahui terkait kasus tersebut di persidangan. “Bukan asumsi, berdasarkan fakta. Saya tidak mungkin menyampaikan sesuatu yang tidak saya tahu,” terangnya.

Seperti diketahui, Idrus ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Agustus 2018. Ia bersama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih disangka menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

Idrus diduga mengetahui penerimaan uang oleh Eni dari Johanes pada November-Desember 2017 senilai Rp4 miliar serta pada Maret dan Juni 2018 sebesar Rp2,25 miliar.

Selain itu, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga diduga menerima janji atau hadiah senilai US$1,5 juta. Idrus juga dinilai berperan mendorong proses penandatanganan power purchase agreement atau jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. (riz/fin/ful)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan