Honorer K2 Ancam Demo

JAKARTA – Saat ini honorer K2 (kategori dua) mulai merapatkan barisan untuk menyiapkan aksi besar-besaran nanti.

Aksi ini sebagai reaksi atas sikap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur yang mengarahkan 425.243 honorer K2 untuk ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Sedangkan yang diberi kesempatan ikut tes CPNS hanya 13.347 orang karena dinilai memenuhi syarat dari sisi usia. ”Kami hanya bisa meratapi putusan MenPAN-RB itu dan kami menolak keras. Yang kami tahu PNS bukan P3K,” ujar Koordinator wilayah (Korwil) Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Maluku Utara Said Amir kepada JPNN.

Aksi demo besar-besaran ini, lanjutnya, akan menjadi opsi terakhir dari perjuangan honorer K2. Said memperkirakan, demo tidak hanya melibatkan pengurus tapi juga seluruh anggota.

”Mau tidak mau, suka tidak suka semua harus kompak melakukan aksi. Semua forum honorer K2 harus bersatu, jangan parsial agar dampaknya kelihatan,” tegasnya.

Koordinator Forum Komunikasi Honorer K2 Jawa Barat Iman Supriatna menambahkan, 10 Agustus mendatang, pihaknya akan bergabung dengan seluruh forum honorer di Indonesia untuk membahas mengenai hal-hal yang disampaikan MenPAN-RB dalam rapat kerja gabungan tujuh komisi DPR RI pada 23 Juli.

Dalam rapat itu akan diambil sikap seluruh honorer k2 dalam waktu dekat ini dengan tujuan mendorong percepatan revisi UU ASN.

Sebab, hanya revisi jalan honorer K2 mendapatkan payung hukum menjadi CPNS.

”Aksi demo besar-besaran menjadi alternatif terakhir. Masih dirumuskan langkah-langkah apa yang bisa mempercepat RUU ASN ini,” tandas Iman.

Semenrtara itu sikap honorer K2 yang dengan tegas menyatakan akan mendukung Presiden Joko Widodo jika mereka diangkat menjadi CPNS,  mengundang reaksi Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI).

Menurut Ketua umum (ADKASI) Lukman Said meyakinkan bahwa dalam kasus honorer K2, Presiden Jokowi tidak bersalah. Presiden sudah mengamanatkan MenPAN-RB Asman Abnur, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi UU ASN diharapkan menjadi payung hukum bagi honorer K2 diangkat CPNS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan