Hati-Hati Membuang Obat Bekas

CIMAHI– Dinas Kesehatan Kota Cimahi meminta masyarakat agat tidak sembarangan membuang obat-obatan yang sudah kadaluarsa. Apalagi obat-obatan dengan resep dokter.

Kepala Seksi (Kasi) Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Eli Herlia mengatakan, saat ini banyak obat-obatan serta botol bekas peralatan medis yang dibuang sembarangan dan kerap dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggungjawab.

“Ketika obat-obatan atau botol bekas dibuang sembarangan ke tempat sampah, itu bisa diambil oleh pemulung atau siapapun, kemudian bisa dijual lagi dan dikonsumsi masyarakat,” ujar Eli saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi, Kamis (18/10).

Menurutnya, jika menganut aturan kesehatan dan lingkungan, maka untuk membuang limbah obat-obatan dan sampah medis yang tergolong berbahaya dan beracun harus dimusnahkan, atau sampah-sampah lain itu harus dicacah dan didisinfektan sebelum didaur-ulang.

“Jadi mesti dihancurkan dulu. Kalau obat bisa dibakar atau dilarutkan nanti disiramkan ke tanah. Kalau botol, itu mesti dihancurkan, bisa dibelah atau dibakar juga. Jadi menghindari kemungkinan dimanfaatkan lagi,” tuturnya.

Menuurutnya, obat konsumsi yang sudah kadaluarsa, mesti segera disingkirkan. Sebab, komposisi obat dapat berubah dan menjadi kurang efektif serta berpotensi membahayakan kesehatan jika dikonsumsi.

“Obat kadaluarsa tertentu berisiko menjadi tempat pertumbuhan bakteri. Antibiotik yang sudah melalui masa berlakunya bahkan bisa gagal mengobati infeksi, serta menyebabkan penyakit yang lebih serius dan resistensi antibiotik,” jelasnya.

Untuk mengedukasi masyarakat mengenai cara membuang obat kadaluarsa, Eli mengaku pihaknya terus melaksanakan program Gerakan Masyarakat Cermat Menggunakan Obat.

“Masyarakat juga masih banyak yang belum paham cara mengonsumsi obat. Mereka kadang menyimpan obat dalam waktu lama, sampai kadaluarsa, tapi dikonsumsi lagi. Sekaligus memberitahu cara membuang obat dengan benar,” jelasnya.

Eli mengklaim, di Cimahi, saat ini limbah medis di rumah sakit maupun Puskesmas, sudah dikelola secara mandiri oleh masing-masing instansi lantaran setiap rumah sakit maupun Puskesmas wajib memiliki Instalasi Pengolahan Limbah Berbahaya, Beracun, dan Berwarna (B3).

“Mereka wajib punya instalasi pengolahan limbah sendiri. Kalau tidak punya izin operasionalnya tidak akan keluar. Jadi pengolahan limbah di rumah sakit atau Puskesmas itu tidak bisa sembarangan,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan