Guru Honorer Tuntut Janji Presiden

JAKARTA – Sejumlah guru honorer yang berasal dari Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, melakukan uji ma­teri peraturan Menteri Pem­berdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men­pan RB) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaks­anaan CPNS 2018.

”Para guru honorer menilai batas usia 35 tahun sebagai syarat seleksi CPNS tidak se­suai, karena para guru hono­rer ini telah bekerja lebih dari 10 tahun. Seharusnya syarat usia ini diterapkan ke­pada calon pekerja baru,” ujar pengacara para guru honorer,” ujar pengacara guru honorer Andi Asrun dalam keterang­an tertulis yang diterima di Jakarta.

Andi menambahkan seha­rusnya syarat usia ini diterap­kan kepada calon pekerja. Para guru honorer ini menilai syarat usia 35 tahun berten­tangan dengan jiwa dan roh UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jumlah guru honorer yang melakukan gugatan seba­nyak 48 orang. Para penggu­gat tersebut telah bekerja antara 10 sampai 25 tahun mulai tingkat SD, SMP, SMA, dengan honor 250.000 sampai 300.000 per bulan.

”Besar honor ini sangat tidak manusiawi. Sudah me­nerima honor sangat kecil masih dihambat ikut se­leksi akibat syarat 35 tahun. Syarat usia ini seharusnya diterapkan para fresh gra­duate bukan diterapkan kepada guru-guru yang telah bekerja lebih dari 10 tahun,” tambah dia.

Guru honorer juga menuntut janji Presiden Jokowi untuk memperhatikan nasib guru honorer saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Per­satuan Guru Republik Indo­nesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional di Stadion Bekasi pada bulan November 2017.

Sebelumnya, para guru juga menggugat Presiden dan Men­teri PAN RB ke PN Jakarta Pusat. Sidang pertama sudah dilaksanakan dipimpin Hakim Ketua Agustinus Wahyu hari Kamis 22 Nov 2018. Tetapi Presiden dan Menteri PAN RB tidak hadir ataupun mengi­rim kuasa hukumnya ke sidang.

Oleh karena itu, Majelis Ha­kim PN Jakarta Pusat memerin­tahkan Panitera agar Presiden dan Menteri PAN RB dipang­gil kembali untuk hadir sidang 13 Desember 2018.

”Para penggugat merasa kecewa karena telah gagal menemui Presiden sekalipun guru-guru honorer telah ber­demo selama tiga hari di de­pan Istana Merdeka. Para guru honorer juga gagal me­nemui Menteri PAN RB,” pa­par dia. (*/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan