Guru dan Murid Perlu Membiasakan Berbuat Baik

”Contoh, bahasa Cirebon di Kasepuhan jangan dihilangkan karena mengikuti kebijakan Jawa Barat yang memakai Ba­hasa Sunda dan tulisan Sunda kuno namanya Kaganga karena Kaganga tidak ada literasinya bagi masyarakat Cirebon. Jadi seharusnya semua budaya dan bahasa lokal disesuaikan bukan dipaksakan sehingga tidak kon­traproduktif,” paparnya.

Di samping itu, sesuai Per­mendikbud No. 79/2014 ten­tang muatan lokal kurikulum 2013 pasal 2, ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa muatan lokal merupakan muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dip­erlukan untuk mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritual di daerahnya.

Anggota tim Naskah Akade­mik Jabar Masagi, Dr Nike Kamarubiani M.Pd menga­takan, pemerintah daerah memiliki kewenangan oto­nomi daerah di dalam meny­elenggarakan akses pendidi­kan yang bermutu. Salah satu amanat Peraturan Men­teri Pendidikan dan Kebu­dayaan Nomor 79 Tahun 2013 tentang muatan lokal kuriku­lum 2013, menyediakan ruang penyelenggaraan pendidikan bagi Provinsi Jawa Barat untuk menyelenggarakan muatan lokal yaitu pendidikan karak­ter ”Jabar Masagi.”

”Ini sekaligus untuk men­dukung pelaksanaan isi Pe­raturan Presiden No. 87 Tahun 2017 Tentang Pengu­atan Pendidikan Karakter (PPK) pada satuan pendidi­kan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal,” tandas Nike. (rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan