GMNI: Segera Terapkan Permenristekdikti Nomor 55

GERAKAN Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cirebon menyayangkan banyaknya Perguruan Tinggi (PT) belum melaksanakan Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2018 tentang pembinaan ideologi bangsa dalam kegiatan kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.

Alasannya, kebijakan politik yang diterapkan oleh Kemenristekdikti melalui Permenristekdikti No 55 Tahun 2018 tentang pembinaan ideologi bangsa dalam kegiatan kemahasiswaan di PT, pada kenyataannya, kampus-kampus khususnya yang ada di Cirebon belum menerapkan aturan tersebut atau belum menyambut kebijakan tersebut.

”Menurut Permenristekdikti No 55 tahun 2018 pasal 2 ayat 1 sudah jelas kampus dapat membentuk organisasi kemahasiswaan yang secara khusus memiliki fungsi sebagai wadah pembinaan Ideologi Pancasila,” ungkap Ketua DPC GMNI Cirebon Abdurrofiq Firmansyah.

Sementara, berdasarkan pasal 2 ayat 2 dalam Permen tersebut disebutkan, kegiatannya pun harus melibatkan atau bekerja sama dengan organisasi kemahasiswaan ekstra PT yang salah satunya adalah GMNI itu sendiri.

Namun, lanjut Firman, sampai saat ini belum ada desas-desus untuk membentuk atau pun minimal mensosialisasikan Peraturan tersebut oleh pihak-pihak kampus khususnya yang ada di wilayah Cirebon.

“Oleh karena itu GMNI mengultimatum kampus-kampus yang ada di Cirebon untuk segera menerapkan Permenristekdikti No 55 tahun 2018 agar peraturan tersebut benar-benar diterapkan di perguruan tinggi yang ada di Cirebon khusus nya,” pungkasnya. (yud/rmol/ign)

Tinggalkan Balasan