Gerakan Satapok Akhirnya Diluncurkan

KERTASARI – Gerakan Sabilulungan Tanam Pohon Kesayangan (Satapok) yang digagas oleh Bupati Kabupaten Bandung Dadang M. Naser akhirnya diluncurkan dengan melakukan penanaman pohon sevara simbolis di lahan milik Perhutani petak 73, wayang Windu Pangalengan Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari, belum lama ini.

Dadang mengatakan, Gerakan tersebut dilakukan, selain untuk menyelamatkan kondisi sungai Citarum, juga sebagai mendukung program Citarum Harum yang diinisiasi Pangdam III/ Siliwangi.

’’ Peluncuran program Satapok sesungguhnya adalah evaluasi terhadap kegiatan penghijauan masa lalu,’’jelas dia ketika ditemui kemarin (29/1)

Dirinya menilai, gerakan ini harus memastikan kualitas pohon yang ditanam. Sehingga, dapat tumbuh dan menghasilkan nilai ekonomis.

Dengan begitu, program ini kedepan akan memiliki manfaat untuk menjaga ekosistem kehidupan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

’’Hal ini, berdampak pula pada optimalisasi konservasi lingkungan kawasan tersebut, yang merupakan lokasi hulu sungai Citarum,” kata Dadang.

Bersamaan dengan peluncuran gerakan Satapok, lanjut dia, Pemkab Bandung juga melakukan soft launching sertifikat pohon. Program ini merupakan rangkaian sistim dari gerakan Satapok. Artinya, setiap pohon yang ditanam melalui program ini akan diberikan sertivikat khusus dari Pemkab Bandung.

Menurutnya, Sertivikat berfungsi sebagai pemilik atas pohon tersebut dan menerangkan siapa yang mengurus pohon itu sampai tumbuh besar nanti.

’’Sertifikat pohon dimaksudkan untuk memperkuat upaya membangun kesadaran individu dan kolektif untuk mempercepat pemulihan Kawasan Hulu Sungai Citarum, bersama keterlibatan seluruh komponen masyarakat dari hulul maupun hilir,’’kata dia.

Selain itu, untuk mempertegas aturan program ini pihaknya sudah menekankan agar pohon yang ditanam khususnya di wilayah hulu harus hidup dan tumbuh.

Dadang memaparkan, secara teknis pohon ditanam harus diurus oleh pemilikny. Namun, bila tidak bisa pihaknya sudah menyiapkan 120 orang dari Panduan. Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) untuk mengawasi dan mengurus pohon tersebut.

’’Jadi nanti satu orang petugas LMHD menguasai satu petak atau sebanyak 80 pohon harus diawasi. Tetapi, pemilik pohon harus menitip uang sebesar Rp 25 ribu per pohon untuk operasional petugas,” ungkapnya.

Setelah itu, dalam waktu enam bulan pohon akan diberikan sertifikat. Bahkan, diakhir tahun akan ada nilai tunai dan satu tahun pohon akan diganti sebesar 100 ribu dari dana Coorperate Sosial Responbility (CSR).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan