Enam Pengedar Narkoba Diringkus

SOREANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung berhasil menggagalkan peredaran psikotropika dari enam tersangka yang  ditangkap dilima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengungkapkan, mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung. Dua orang di antaranya merupakan suami istri berinisial BD dan NG.

selain sepasang pasutri, satu orang tersangka lainnya merupakan residivis berinisial IR dan tiga tersangka lainya berinisial Y, NR dan AG. Kasus ini berhasil diungkap dalam rentang waktu satu minggu.

“Sat narkoba selama satu minggu terakhir ini berhasil menangkap enam orang tersangka di lima TKP. Ada yang di Baleendah, dua di Dayeuhkolot dan di Kecamatan Paseh sekaligus mengamankan sabu, ganja dan psikotropika,” kata Indra saat gelar perkara di Mapolres Bandung, kemarin. (6/9).

Indra menerangkan, keenam tersangka ini diamankan saat melakukan transaksi. Begitupun dengan pasutri yang menjual obat psikotropika di rumahnya di Kecamatan Paseh. Bahkan, para konsumen yang membeli obat psikotropika dari BD dan NG, kata dia, di antaranya merupakan pelajar.

Menurutnya, Kabupaten Bandung masih menjadi sasaran daerah peredaran narkotika. Sebab, tindak pidana narkoba ini sangat rentan terjadi, karena menjadi daerah penyangga Ibu Kota. Kami imbau kepada masyarakat, untuk ikut mengawasi anak dan keluarga, agar tidak terlibat dalam barkoba ini.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap seorang DPO, yang memberikan obat psikotropika yang dijual BD dan NG. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 paket kecil sabu, 1 paket kecil ganja, 5 paket ganja kering siap edar, 49 butir riklona, 8 butir mersi merlopam lorazepam, 2 butir camlet alfrazolam, 3 butir alganak alfazolam, 10 butir xanax alfrazolam; 1 butir xamlet alfrazolam, 4 butir alganak alfazolam, 6 utir Riklona, 10 butir mercy merlopam, 8 butir mercy alfarzolam, dan 5 butir OTTP alfrazolam.

Indra pun menegaskan, para pelaku telah melanggar Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 127 tentang narkotika. “Psikotropika, acaman hukuman lima tahun, untuk narkotika minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan