Dua Eks Kades Kesandung DD

Dikatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterang­an dalam kasus tersebut. Mulai dari staf desa, camat, Bagian Keuangan Provinsi Jawa Barat, BPMKB Jawa Ba­rat, Inspektorat Tasikmalaya.

Dari keterangan itu, dipero­lah data kerugian negara aki­bat ulah APN sebanyak Rp 323 juta dan kerugian negara akibat Kun sebanyak Rp 100 juta.

”Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pa­sal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagai­mana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pi­dana korupsi,” tandasnya.

Menurut keterangan Kapol­res Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Maruf, pengusutan perkara bermula dari adanya laporan masyarakat yang me­rasa curiga adanya penyalah­gunaan anggaran.

Sementara kedua tersangka kompak mengakui perbuatan­nya. Kun bahkan mengaku pernah mendapat arahan dari pemerintah mengenai penggunaan bantuan untuk desa.

Dugaan sunat-menyunat memang lagi tren di Kabupa­ten dan Kota Tasikmalaya, sebelumnya Sekda Tasikma­laya sudah dititipkan di Lem­baga Pemasyarakat Kebon Waru. Selain itu, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman juga diduga terseret kasus dugaan pemberian gratifi­kasi berupa uang kepada Yaya Purnomo, eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Eva­luasi Pengelolaan dan Infor­masi Keuangan Daerah, Di­rektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keu­angan RI.

Budi diduga memberikan gratifikasi uang Rp 700 juta guna memuluskan penyalu­ran Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah ke wi­layahnya. Peran Budi bahkan disebut jelas dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut KPK terhadap Yaya. (yul/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan