Dua Eks Kades Kesandung DD

BANDUNG -Lagi aksi sunat di Kabupaten Tasikmalaya menggiring pelakunya ke bui. Kali ini menimpa Dua mantan kepala desa, yakni Asep Parid Nurdin (APN) mantan Kepala Desa Indrajaya dan Kundang (Kun) mantan Kepala Desa Sinagar, di Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.

Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota telah menetapkan keduanya dalam momen hari anti-korupsi tanggal 9 Desember 2018, kemarin (10/12). APN dan Kun diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan bantuan Keuangan Sarana dan Prasarana (Sapras) APBD Kabupaten Tasikmalaya.

TUNDUK LESU: Dua mantan kepala desa ini tertunduk lesu setelah kepolisian resort Tasikmalaya Kota menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu, penangkapan keduanya ber­dasarkan LP/A/36/VII/2018/RES TSM KOTA pada 30 Juli 2018, tentang dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan bantuan keuangan sarana dan prasarana Desa Kabupaten Tasikmalaya Ta­hun Anggaran 2016 dan LP/A/37/VII/2018/JBR/RES TSM KOTA tanggal 31 Juli 2018 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Ba­rat untuk Pembangunan Infrastruktur di Desa Sinagar Kecamatan Sukaratu Kabu­paten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2014.

”Kejadian dugaan korupsi dana desa terjadi pada bulan Agustus hingga Desember 2016, dan korupsi bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk pembangunan infra­struktur Oktober 2014 hingga Desember 2014,” ungkap Tru­noyudo dalam keterangan persnya, kemarin (10/12).

Dijelaskan, modus ope­randi APN, dengan melaku­kan pemotongan Dana Desa dan bantuan keuangan Sarpras untuk pembangunan infra­struktur Desa Indrajaya Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 354.600.000, dari total ang­garan Rp 698.800.267.

Sedangkan tersangka Kun, mengalihkan anggaran ban­tuan keuangan APBD Kabu­paten Tasikmalaya senilai Rp 100 juta, untuk kegiatan lain tidak sesuai dengan peren­canaan.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menga­mankan barang bukti dari APN, berupa dokumen pro­posal permohonan bantuan, permohonan pencairan, la­poran pertanggungjawaban Dana Desa dan bantuan keu­angan Sarpras, uang tunai Rp 15 juta dan bukti setoran uang Rp 30 juta ke Kas Negara. Se­mentara barang bukti dari KUN, berupa dokumen pro­posal permohonan bantuan keuangan ke Provinsi Jawa Barat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan