DPRD Kota Cimahi Dorong Raperda Perlindungan dan Hak Disabilitas

CIMAHI- Payung hukum untuk perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Cimahi ditargetkan bisa direalisasikan tahun ini.

Panitia khusus (Pansus) VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi saat ini terus melakukan pembahasan dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut.

Pansus VI DPRD Kota Cimahi, selaku tim perancang baru-baru ini telah meminta masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi dan beberapa ahli.

SKPD yang dimintai masukan tersebut yakni, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial dan Bagian Kesejahtraan Rakyat Kota Cimahi.

Masukan setiap SKPD terkait dipandang penting. Apalagi, setiap dinas memiliki tupoksi berbeda, namun tetap saling berhubungan. Selain itu, pelibatan SKPD bertujuan juga agar nanti saat pengaplikasian Perda tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.

Wakil Ketua Pansus VI DPRD Kota Cimahi, Amrullah mengatakan, rencana pembuatan Raperda itu dimaksudkan untuk memenuhi dan menjamin keberadaan para penyandang disabilitas.

Pembuatan Perda disabilitas sendiri merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang diaplikasikan ke dalam rencana pembuatan Raperda dan akan berujung pada terbentuknya Peraturan Daerah (Perda).

”Nanti Insha Allah akan menjadi peraturan daerah di Kota Cimahi mengenai fasilitas disabilitas, sehingga mereka sama haknya dengan non disabilitas di Kota Cimahi,” ujar Amrullah saat ditemui di DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Selasa (21/3).

Di Kota Cimahi, sebut dia, jumlah penyandang disabilitas dari berbagai penyandang mencapai 1.436 jiwa. Rinciannya, 1.165 penyandang disabilitas dewasa dan 271 penyandang disabilitas anak-anak.

Ribuan penyandang disabilitas tersebut selama ini tidak memiliki payung hukum, sebagai perlindungan dan pemenuhan hak mereka. Sebab, bagaimanapun mereka layak mendapatkan pengakuan, penghormatan serta jaminan perlindungan dan pemenuhan hak mereka.

Dalam Raperda yang masih dalam tahap pembulatan ini, ada sekitar 25 hak yang harus didapat bagi penyandang disabilitas. Di antaranya pemenuhan insfratuktur, ruang terbuka hijau khusus dan sarana penunjang lainnya.

Selain itu, ada juga hak untuk bekerja bagi penyandang disabilitas. Terlebih lagi, pemenuhan hak bekerja telah diatur dan Perda Ketenagakerjaan yang menyebutkan perusahaan harus menerima minimal 2 persen pekerja difabel. ”Artinya aktifitas mereka tetap dilaksanakan, hak secara hukum terlindungi,” tegas Amrullah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan