Ditunda, Rugikan Maung Bandung

BANDUNG – Laga Persib kontra Persija di Stadion Gelora Bung Kantor, diundur. Meskipun PT Liga Indonesia Baru (LIB) hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi pengunduran jadwal tersebut.

Di situs resmi Liga 1/2018, jadwal pekan keenam antara Persib kontra Persija masih tertulis “Ditunda”, tidak disebutkan kapan pertandingan itu akan digelar.

Justru yang mengumumkan penundaan itu datang dari Direktur Persija, Gede Widiade. Pada wartawan dirinya mengungkapkan jika laga melawan Persib akan digelar pada 3 Mei.

Kepolisian Polda Metro Jaya memang meminta pertandingan Persija melawan Persib diundur pelaksanannya setelah perayaan Hari Buruh Internasional atau MayDay yang jatuh pada 1 Mei.

Banyak nettizen justru menghitung tanggal 3 Mei lebih dekat ke 1 Mei selisih 3 hari, sementara 28 April April selisih 4 hari.

Rudi Boseng, pengurus VikingPersib Club (VPC) menentang keras pengunduran jadwal ini. Menurut dia, jika sesuai dengan aturan regulasi Liga 1 Indonesia, pengunduran jadwal seharunya dilakukan H-7 sebelum jadwal direncanakan, atau satu minggu sebelum laga digelar.

”Tidak setuju pengunduran jadwal karena jarak antara pertandingan dengan May Day (Hari Buruh) cukup panjang. Ada jeda 4 hari, selain itu juga harus sesuai regulasi, kan dijelaskan disana, harus satu minggu sebelum pertandingan dirubahnya,” kata Boseng seperti dilansir laman vikingpersib.

Jika pihak Kepolisian kekeuh tidak memberi izin pertandingan Persija melawan Persib digelar di Stadion GBK pekan ini, Boseng menyarankan jika venue pertandingan dipindahkan ke tempat lain.

”Ini perubahan jadwal pun serba dadakan, jadwal kan sudah tersusun rapi oleh PSSI dan PT LIB. Lebih baik pindah tempat saja, tapi jadwal tetap tidak diubah. Tidak setuju diundur, kalau mau dibalik Persib jadi tuan rumah duluan,” tegasnya.

Merujuk dari Regulasi Liga 1 Indonesia, Pasal 8 tentang Jadwal Pertandingan. Perubahan jadwal pertandingan hanya bisa dilakukan oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB) selambat-lambatnya 7 hari sebelum pertandingan.

Sedangkan bagi klub tuan rumah pertandingan, tentu hanya dapat mengajukan perubahan permohonan jadwal atas dasar tidak diperolehnya izin pertandingan dari Kepolisian, selambat-lambatnya 7 hari sebelum pertandingan yang telah disiapkan PT LIB, selanjutnya baru mendapat persetujuan atau penolakan dari PT LIB. Namun jika PT LIB menolak permohonan tersebut, maka pertandingan akan dilaksanakan ditempat netral.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan