Disdukcapil Miliki Inovasi Program Layanan Terbaik

BANDUNG – Setelah meraih penghargaan terbaik dalam pe­layanan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memaparkan berbagai inovasi pelayanan yang dilakukan.

Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung, Uum Sumiati men­gungkapkan, penghargaan ter­sebut diraih berkat berbagai ino­vasi yang lahir dari semangat melayani para ASN Disdukcapil.

”Kami melayanani pencatatan dan layanan data kependudu­kan. Alhamdulillah, kami ber­terimakasih karena kalau tidak ada respon dari masyarakat, kami tidak bisa memetik hasil seperti ini,” tutur Uum dalam Bandung Menjawab di Taman Dewi Sartika Balai Kota Bandung.

 Dia menuturkan, ada ber­bagai jenis layanan, mulai dari Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling), pembe­rian data kependudukan yang langsung diantar ke rumah.

”Pelayanan kita desentrali­sasikan ke 30 kecamatan. Jadi pelayanan tidak hanya di kan­tor Disdukcapil. Kita juga pu­nya mobil pelayanan KTP elektronik (Mepeling), sampai pembuatan akta kelahiran dan kematian,” tutur Uum.

Dalam waktu dekat, Disduk­capil akan segera meluncur­kan sistem pembuatan akta kelahiran online yang terin­tegrasi secara nasional. Apli­kasi itu akan diberi nama Salaman, kependekan dari Selesai dalam Genggaman.

”Jadi semua sudah online, tak perlu lagi datang ke kan­tor,” imbuhnya.

Uum menjelaskan, hingga saat ini telah ada 18 Organi­sasi Perangkat Daerah yang memanfaatkan data kepen­dudukan yang disediakan Disdukcapil. Salah satunya adalah rumah sakit. Data ter­sebut bermanfaat untuk me­ningkatkan kecepatan pe­layanan.

”Misalnya di RSKIA Kota Bandung dulu perlu 7 menit untuk mendata pasien. Seka­rang dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kepen­dudukan) cukup 2 menit saja,” akunya.

Bahkan bila seorang ibu melahirkan di sana, dengan data kependudukan yang su­dah terintegrasi akan langsung mendapatkan 3 dokumen kependudukan saat keluar dari rumah sakit. Ketiganya yaitu akta kelahiran anak, Kartu Identitas Anak, dan Kartu Keluarga yang sudah tertera nama sang anak.

Tak sampai di situ, data ke­pendudukan juga bisa diman­faatkan oleh lembaga yang diperbolehkan oleh Undang Undang, seperti untuk peren­canaan pembangunan, pe­layanan publik, dan untuk fasilitas pemilihan umum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan