SUMEDANG -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mensinyalir ada empat orang yang saat ini diduga masih berstatus kepala desa (Kades) lolos dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. Selain itu terdapat 1 ASN, dan 3 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga terdaftar menjadi calon anggota legislative.
Padahal seharusnya menurut anggota Bawaslu Sumedang, Ade Sunarya, berdasarkan regulasi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan umum, UU Nomor 5/2014 tentang ASN, UU Nomor 6/2004 tentang Desa dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Peraturan Bawaslu serta peraturan lainnya, bahwa kepala desa, ASN, perangkat desa dan BPD tidak boleh selaku calon anggota legislative, kecuali mengundurkan diri terlebih dahulu.
”Barusan kami dari Bawaslu Kabupaten Sumedang menyelenggarakan Rapat Pleno Pimpinan, Alhamdulillah dihadiri semua pimpinan, meminta kepada KPU terkait dengan persyaratan calon dan syarat pencalonan bahwasnnya berdasarkan hasil dari pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumedang disinyalir, ada kepala desa, ada PNS dan ada juga anggota BPD, bahkan ketua BPD nya terdaftar sebagai calon anggota legislatif,” ujar Ade.
Dikonfirmasi terkait hal ini, KPU Sumedang belum memberikan keterangan. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rahmat Suanda Praja selaku Komisioner KPU Sumedang belum memberikan tanggapan hingga berita ini di tulis.
Kasus kepala desa yang tak mengundurkan diri sebelumnya terjadi di Kota Cirebon. Bawaslu Kota Cirebon menemukan ada seorang kepala desa yang lolos di DCT DPRD Kota Cirebon padahal kepala desa itu tak mengundurkan diri.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, menilai hal itu merupakan salahsatu kelalaian dari KPU Kota Cirebon. Disebutkan dia, Kades yang disebut-sebut bernama Agung itu hingga penetapan daftar calon sementara (DCS) dan DCT, tak menyerahkan surat pengunduran diri atau sedang dalam proses (pengunduran diri) oleh pejabat berwenang.
Padahal seharusnya yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari Kades itu sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) poin k PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Adanya surat KPU RI Nomor 1275/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 bertanggal 15 Oktober 2018 Perihal Tahapan Pasca Penetapan DCT, keberadaan status Agung sebagai kades ternyata diketahui DPD Partai Golkar sebelum penetapan DCS dan DPT.