Diduga Kades Lolos DCT

Dalam persyaratannya, ha­nya dilampirkan surat per­nyataan formulir BB1 yang menyatakan Agung berstatus wiraswasta. Sementara, pada formulir BB2 tidak ada status khusus. ”Hal itu bertentangan dengan asas Pemilu Jujur se­suai UU Nomor 7 Tahun 2017,” katanya.

Meski KPU Kota Cirebon sudah mengetahui ada calon anggota DPRD dalam formu­lir BB.1 dan BB.2 tak diisi dengan benar oleh Agung.

Namun, kata Joharudin, KPU tak melakukan perubahan dalam DCT. Hal tersebut tak sesuai dengan point b angka 2 Surat KPU RI Nomor 1275/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 bertanggal 15 Oktober 2018 Perihal Tahapan Pasca Pene­tapan DCT.

Menurutnya, kejadian ini ber­potensi adanya gugatan dan pemungutan suara ulang. ”Se­telah melalui serangkaian proses persidangan pelanggaran ad­ministratif, Bawaslu Jabar telah menerima dan mengabulkan temuan yang kami ajukan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu Jabar,” papar Joharudin.(*/bbs/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan