Dalam persyaratannya, hanya dilampirkan surat pernyataan formulir BB1 yang menyatakan Agung berstatus wiraswasta. Sementara, pada formulir BB2 tidak ada status khusus. ”Hal itu bertentangan dengan asas Pemilu Jujur sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017,” katanya.
Meski KPU Kota Cirebon sudah mengetahui ada calon anggota DPRD dalam formulir BB.1 dan BB.2 tak diisi dengan benar oleh Agung.
Namun, kata Joharudin, KPU tak melakukan perubahan dalam DCT. Hal tersebut tak sesuai dengan point b angka 2 Surat KPU RI Nomor 1275/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 bertanggal 15 Oktober 2018 Perihal Tahapan Pasca Penetapan DCT.
Menurutnya, kejadian ini berpotensi adanya gugatan dan pemungutan suara ulang. ”Setelah melalui serangkaian proses persidangan pelanggaran administratif, Bawaslu Jabar telah menerima dan mengabulkan temuan yang kami ajukan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu Jabar,” papar Joharudin.(*/bbs/ign)