Desa Cipatat Gelorakan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2018

CIMAHI– Desa Cipatat Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat resmi sebagai desa sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Penujukan desa Cipatat karena desa tersebut dinilai telah memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ferry Azhari mengungkapkan, salah satu syarat untuk menjadi desa sadar jaminan sosial Ketengakerjaan adalah kepala desa beserta perangkatnya sudah terdaftar diprogram kepesrtaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Desa ini mulai dari Kepala desa hingga perangkatnya sudah terdaftar dan sudah mrmenuhi syarat sebagai desa sadar jaminan sosial,” ungkapnya, usai penandatanganan memorandum of understanding (MoU) di Gedung Olahraga Desa Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (10/10).

Azhari menjelaskan, program Desa Sadar Jaminan Sosial sendiri merupakan inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk bekerjasama dengan aparat desa dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja di desa agar lebih memahami manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan dibentuknya Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, lanjutnya, agar masyarakat desa mengenal lebih dekat program-program BPJS Ketenagakerjaan sehingga menimbulkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial.

“Juga agar muncul kesadaran para perangkat desa untuk menyejahterakan masyarakatnya yang juga para pelaku ekonomi, antara lain dalam bidang yayasan atau BUMDes, tenaga ahli atau pendamping desa,” jelasnya.

Menurut Azhari, Desa Sadar ini sebuah tindak nyata dari BPJS Ketenagakerjaan di mana dalam hal ini juga dilakukan sosialisasi dan edukasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat desa akan pentingnya sebuah jaminan sosial, dalam menghadapi risiko-risiko sosial yang dapat menimpa kita di manapun dan kapanpun.

Dalam launching Gerakan Desa Sadar Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, dilakukan penandatanganan MoU antara Kepala Kepala Desa Cipatat Darya Sugangga dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi Ferry Azhari, dan penyerahan Simbolis sertifikat kepesertaan kepada BUMDes Wahana Karya Desa Cipatat.
Dilanjutkan dengan penyerahan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun kepada Siti Robiah Adawiah sebagai ahli waris Almarhum Deni Hermawan karyawan PT. Kurnia Atha Pratiwi, JKM dan JHT sebesar Rp 35.539.520,- serta Jaminan Pensiun Rp. 331.000,00 per Bulan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan