Delapan Perusahaan Ini Diduga Buang Limbah ke Citarum

NGAMPRAH- Sebanyak 8 perusahaan yang berada di Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat diduga kuat telah melakukan pelanggaran dengan membuang limbah ke Sungai Citarum. Hal itu berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat bersama dengan DLH Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu (3/2) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kedelapan perusahaan tersebut mulai dari PT Senayan Sandang Makmur, PT Sinar Baskara Sejati, PT Hero Sekawan, PT Kencana Fajar Mulia, PT Central Texindo, PT Victory Pan Multitex, PT CGNP Mills dan PT Daya Mekar Tekstindo. “Hasil sidak bersama provinsi itu diketahui ada 8 perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran dengan membuang limbah ke anak sungai yang pada ujungnya ke Sungai Citarum. Tim dari provinsi sudah mengambil sampel air dan saat ini masih dalam kajian, rencana Kamis (8/2) akan diputuskan hasil kajiannya apakah terbukti melanggar atau tidak, termasuk kami akan memeriksa Ipal mereka,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB, Apung Hadiat Purwoko di Ngamprah, Rabu (7/2).

Menurut Apung, biasanya oknum perusahaan membuang limbah ke sungai dilakukan pada malam hari agar tidak terlihat. Sehingga, dengan dilakukan sidak tersebut diharapkan akan terlihat mana saja perusahaan yang selama ini membuang limbah dan mencemari Sungai Citarum. “Oknum perusahaan tersebut memang membuang limbahnya pada malam hari, makanya bagi mereka yang terbukti tentu ada sanksi mulai dari peringatan satu sampai ketiga, pembinaan bahkan hingga pencabutan izin perusahaan,” tegasnya.

Apung menyebutkan, pada tahun 2017 lalu juga ada 3 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kejahatan lingkungan dengan membuang limbah ke sungai. Namun, setelah diberikan peringan dan pembinaan akhirnya perusahaan tersebut sudah mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. “Ketiga perusahaan itu terbukti membuang ke sungai, lalu juga penyimpanan bahan beracun tidak sesuai standar. Karena perusahana tersebut sudah memperbaiki akhirnya sanksi dicabut,” ujarnya.

Apung meminta kepada seluruh perusahaan agar mematuhi aturan dengan tidak membuang limbah ke sungai. Apalagi, saat ini seluruh pemerintah kabupaten/kota yang dilintasi Sungai Citarum tengah fokus penataan. Itu dimulai dari gagasan Kodam III/Siliwangi bersama pemerintah daerah untuk menyukseskan program Citarum Harum Bestari. Sehingga butuh dorongan dari seluruh elemen mulai dari masyarakat, perusahaan bersama dengan pemerintah daerah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan