Data 6 Juta Penduduk Terancam Diblokir

JAKARTA – Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah di depan mata. Namun, persoalan klasik terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih saja terjadi. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertugas untuk menyusun Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebagai acuan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun DPT dan Daftar Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) sebagai bahan bagi KPU untuk menyusun daerah pemilihan (Dapil). Tetapi, KPU sendiri telah menetapkan DPT Pemilu tahun 2019 sebanyak 185.972.319 jiwa.

Berdasarkan data DP4 pemilu tahun 2019 yang telah diserahkan Kemendagri kepada KPU berjumlah 196.545.636 jiwa. Dengan rincian, data wajib KTP-el sampai dengan 31 Desember 2017 berjumlah 191.509.749 dan pemilih pemula dari 1 Januari 2018 sampai dengan 17 April 2019 berjumlah 5.035.887. Berdasarkan data saat ini, jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-el berjumlah 185.123.888 dan perekaman pemilih pemula berjumlah 1.340.232 atau sekitar 96,84 persen.

Terkait dengan sisa penduduk dewasa atau non pemilih pemula yang belum merekam kurang lebih ada sekitar 6 juta jiwa. Kemendagri pun menegaskan jika sampai dengan 31 Desember 2018 belum merekam, data penduduk tersebut akan diblokir dan akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan datang melakukan perekaman ke Dinas Dukcapil atau kecamatan.

”Jadi masih ada waktu lebih dari 3 bulan dan ini waktu yang cukup untuk melayani penduduk yang tersisa belum merekam tersebut,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan A. Fakrulloh di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9).

Dia menjelaskan, sejauh ini ada juga masyarakat yang sudah melakukan perekaman tetapi belum mencetak KTP-el yang berjumlah 1.523.545 jiwa. Sedangkan yang belum memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman yang dikarenakan belum berusia 17 tahun berjumlah 1.135.599.

Meski KPU telah menetapkan jumlah DPT Pemilu tahun 2019 sebanyak 185.972.319 jiwa, tetapi sampai saat ini masih ada lima kabupaten yang belum termasuk dalam jumlah tersebut. Seperti Kabupaten Blitar, Paniai, Sarmi, Asmat dan Intan Jaya. Terkait dengan itu, Kemendagri telah melakukan perbandingan antara DPT Pemilu 2019 dengan DP4 milik Kemendagri.

”Kami bicarakan secara khusus dengan Ketua KPU serta sudah kami sampaikan dalam Rapat Penetapan DPT Hasil Perbaikan Tahap Pertama pada 16 September 2018 di KPU. Hasil analisis ini diharapkan dapat digunakan oleh KPU untuk perbaikan data DPT Pemilu 2019,” tambahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan