Dana Hibah Keagamaan Naik

NGAMPRAH- Tahun 2018, hibah untuk sejumlah lembaga keagamaan mencapai Rp 37 miliar. Angka tersebut naik dari tahun lalu yang hanya berjumlah Rp 28 miliar.

Bantuan hibah tersebut untuk pembangunan fisik, seperti masjid, pesantren, dan madrasah sesuai dengan ajuan dari masyarakat kepada pemerintah daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial pada Sekretariat Daerah KBB Asep Hidayatulloh menuturkan, dana hibah tahun ini akan diberikan kepada 1.594 calon penerima. Sedangkan untuk jumlah bantuan bervariasi antara Rp 5 juta – Rp 250 juta.

’’Tahun ini memang naik jika dibandingkan dengan tahu lalu. Itu tergantung pada pengajuan masyarakat kepada kami. Yang terbesar itu untuk renovasi Masjid Besar Lembang dan Masjid Besar Cipeundeuy. Sisanya, untuk perbaikan berbagai pesantren dan yayasan,” ungkapnya.

Menurut Asep, dana hibah keagamaan tahun ini meningkat jumlah penerimanya. Tahun lalu, hanya ada 780 penerima, sedangkan tahun ini meningkat menjadi 1.594 penerima.

Bantuan dana hibah ini, lanjut dia, bisa diajukan oleh lembaga keagamaan di setiap daerah. Nantinya, akan diverifikasi oleh Bagian Kesos.

“Apakah layak mendapat hibah atau tidak, nanti akan kami verifikasi. Selain itu, yang sudah dapat dana hibah tahun ini, tahun berikutnya bisa saja mendapatkan kembali,” tuturnya.

Dana hibah tersebut nantinya akan disalurkan langsung ke rekening penerima, seperti DKM dan yayasan keagamaan. Tentunya, setelah berbagai persyaratan dan pemberkasan dilengkapi. Sementara itu, pencairannya dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Asep mengungkapkan, bantuan dana hibah keagamaan ini diberikan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beribadah yang diharapkan bisa menigkatkan iman dan takwa. Hal itu pun selaras dengan salah satu visi Pemkab Bandung Barat yakni mewujudkan masyarakat yang religius. Dia mengakui, untuk beberapa penerima, hibah yang diberikan Pemkab masih jauh dari kebutuhan. “Misalnya seperti yang mendapat hibah Rp5 juta, paling cukup untuk mengecat bangunan. Namun, hal ini diharapkan bisa mendorong warga untuk swadaya,” ujarnya.

Sementara itu, dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan Islam tidak dikelola Bagian Kesos, melainkan oleh Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat. Saat ini, tecatat 114 ormas dan LSM di KBB, 35 di antaranya ormas Islam.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan