Dalami Keterlibatan Bupati 4 Saksi Hadir

Selain itu, KPK juga menga­mankan sejumlah bukti saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 24 Oktober 2018 lalu. Yakni, uang sebesar Rp385.965.000 dengan rin­cian, Rp116 juta dalam peca­han seratus ribu, serta Rp269.965.000 dalam pecahan lima puluh ribu. Bukti ini yang menjadi dugaan dasar bahwa ada gratifikasi selain yang diberikan Gatot kepada Sun­jaya.

KPK sebelumnya telah me­limpahkan berkas perkara tersangka Gatot Rachmanto ke penuntutan tahap II. Ren­cananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.

Atas perbuatannya, Sunjaya selaku penerima suap disang­kakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tipikor sebagai­mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/fin/ful)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan