Bupati Tindak Tegas Bangunan Ilegal

NGAMPRAH– Pemkab Bandung Barat akan mengintensifkan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang menyalahi tata ruang khususnya di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU). Hal itu menyusul dengan adanya pernyataan Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang yang menyebutkan ada 2.700 proyek properti yang melanggar tata ruang di wilayah KBU mulai dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung hingga Kabupaten Bandung Barat.

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menegaskan, bangunan yang menyalahi tata ruang tentu akan ditertibkan sebagai bentuk sikap tegas pemerintah. Apalagi, kata dia, saat ini Pemkab sudah memiliki revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru disahkan pada paripurna bersama dewan belum lama ini. “Saya tidak ingin di KBU itu banyak pelanggaran soal tata ruang. Walaupun memang selama ini ada retribusi yang masuk ke kas daerah. Makanya, pemerintah punya kebijakan agar mereka yang sudah terbangun untuk memproses izinnya sesuai dengan Perda KBU termasuk bagi investor yang akan mulai membangun harus memiliki izin dari pemkab dan provinsi terlebih dahulu,” tegasnya.

Pihaknya juga bakal meningkatkan koordinasi dengan provinsi agar pembangunan di KBU yang masuk wilayah Bandung Barat ini bisa lebih tertib mengikuti aturan yang ada. “Soal penindakan tidak hanya provinsi tapi bersama-sama dengan kami dari pemkab. Termasuk akan kami libatkan koordinasi dengan Polres, Kejaksaan bagi bangunan yang menyalahi tata ruang untuk ditutup saja,” tegasnya.

Umbara menjamin, bagi investor yang akan menanamkan investasi di Bandung Barat tidak akan dipersulit persoalan izin. Sebab, dirinya ingin ke depan para investor bisa lebih banyak menanamkan investasi di Bandung Barat. “Persoalan izin tidak akan dipersulit. Kami ingin mendatangkan para investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk investasi di Bandung Barat. Asalkan proses izinnya tetap ditempuh,” ungkapnya.

Seperti diketahui, berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bandung Barat selama 2017, telah diterbitkan sebanyak 290 IMB, turun dari tahun 2016, yakni 362 IMB. Pemerintah daerah menargetkan retribusi dari IMB di tahun 2018 bisa tercapai diangka Rp 3 miliar. Sementara, realisasi hingga bulan Juli lalu baru mencapai angka 40 persen. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan