Bupati Cianjur Terjaring OTT KPK

JAKARTA – Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar menempati posisi ke-37 kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah Sunjaya Purwadi Sastra, Bupati Cirebon, yang terjerat suap jual beli jabatan.

Dalam kasus terakhir ini, KPK menetapkan empat tersangka di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Giat tim penyidik KPK itu dilakukan terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur, tahun anggaran 2018.

Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Cianjur periode 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosiain, dan kakak ipar bupati Tubagus Cepy Sethiady.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, saat ini Tubagus berstatus buron. Maka dari itu, ia mengimbau kepada tersangka untuk menyerahkan diri ke KPK. ”Sikap kooperatif dalam proses hukum akan kami hargai,” ujar Basaria dalam jumpa pers di gedung KPK, tadi malam (12/12).

Dalam OTT, KPK mengaman­kan total tujuh orang, termasuk Ketua Majelis Kerja Kepala Se­kolah (MKKS) Kabupaten Cianjur Rudiansyah, Bendahara MKKS Kabupaten Cianjur Taufik Setia­wan alias Opik, Kepala Seksi di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Budiman, dan seorang sopir berinisial D. Selain itu, tim KPK juga menyita barang bukti uang tunai Rp 1.556.700.000 dalam pecahan Rp100, Rp50, dan Rp20 ribu.

Basaria mengatakan, Irvan bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran se­besar 14,5 persen dari total DAK Pendidikan Cianjur se­nilai Rp46,8 miliar. Dari seki­tar 200 SMP yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui hanya untuk 140 SMP.

”T (Taufik) dan R (Rudian­syah) sebagai pengurus MKKS diduga berperan dalam me­nagih fee kepada 140 kepala sekolah SMP yang menerima DAK tersebut,” papar Basaria.

Jumlah fee yang diberikan kepada Irvan diduga seba­nyak tujuh persen dari total alokasi DAK Pendidikan. KPK juga menduga sebelumnya terjadi pemberian kepada Irvan sesuai dengan tahap pencairan dana DAK. KPK juga turut mengungkap peng­gunaan kode dalam trans­aksi. Yakni, ‘cempaka’ yang merujuk pada Bupati Cianjur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan