BPJSTK: Klaim JHT Bisa Cair di BJb dan BTN

PURWAKARTA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Purwakarta menjalin kerjasama dengan beberapa bank di Purwakarta untuk membuka layanan Service Point Office (SPO) guna mengurangi kepadatan antrean, khususnya bagi peserta yang hendak mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Kerjasama tersebut di antaranya terjalin dengan Bank BJB Purwakarta dan BTN Cabang Purwakarta sejak dua tahun terakhir. Di mana SPO BPJSTK ini, bisa ditemui di seluruh Kantor Cabang Pembantu Bank BJB maupun Kantor Kas BTN di berbagai wilayah di Kabupaten Purwakarta.

Kepala Cabang BPJSTK Purwakarta H Didi Sumardi mengatakan, keberadaan SPO di jaringan Bank BJB maupun BTN sangat membantu mempercepat proses pencairan JHT, baik untuk pihaknya dalam memberikan pelayanan terbaik, bagi para peserta BPJSTK, maupun untuk bank itu sendiri.

Layanan SPO tersebut, kata Didi, guna mengoptimalkan dalam mengurai antrean di kantor BPJSTK, sehingga pihaknya dapat memberikan layanan lebih nyaman bagi para peserta. Di sisi lain para peserta pun tak perlu lama mengantre dan bahkan dapat memproses klaim JHT di bank yang paling dekat dengan rumahnya.

“Sementara untuk pihak bank, bisa menambah Number of Account (NOA)-nya, sehingga dapat membantu dalam menambah target jumlah nasabah,” kata H. Didi, pada acara Optimalisasi dan Sinergi Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta dengan SPO (Service Point Office) Bank BJB dan BTN untuk Meningkatkan Pelayanan Kepesertaan di Prime Plaza Hotel Bukit Indah City, belum lama ini.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pelayanan BPJSTK Purwakarta Ati Suhartini. Selain mampu mengurai antrean dan menambah NOA, kata Ati, SPO ini diharapkan dapat mengakuisisi peserta BPJSTK.

“Melalui kegiatan ini kami mengundang pihak perbankan dari Bank BJB dan BTN, khususnya para Customer Service Officer (CSO), untuk bisa mengakuisisi peserta. Di mana CSO ini dapat menerangkan berbagai program BPJSTK, kepada para nasabah yang belum menjadi peserta BPJSTK,” ucapnya.

Bila ini dapat berjalan, maka perbankan akan mendapat layanan resiprokal yang saling menguntungkan. “Ketika ada satu calon peserta BPJS Ketenagakerjaan mendaftar melalui SPO, maka bank tersebut otomatis mendapatkan endapan dana sebesar Rp 5 juta. Ini sistem resiprokal (timbal balik), belum lagi nasabah tersebut bisa ditawari produk bank lainnya,” pungkasnya.(add/dan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan