Sabtu, 16 Januari 2021
  • Login
No Result
View All Result
Jabar Ekspres Online
  • Jawa Barat
    • Bodetabek
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Feature
    • Opini
    • Disway
    • Internasional
    • Kriminal
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Teknologi
ePaper
  • Jawa Barat
    • Bodetabek
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Feature
    • Opini
    • Disway
    • Internasional
    • Kriminal
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Teknologi
Jabar Ekspres Online

BPJS Kesehatan Miliki Aturan Baru

by Jabar Ekspres
Kamis, 20 Desember 2018
in Advertorial, Bandung Raya, Kesehatan, Metropolitan, News

“Kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS. agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis.” kata Sedy kepada wartawan di kantor BPJS Kesehatan Bandung, Rabu (19/12/2018).

Status Kepesertaan bagi Perangkat Desa Kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.

“Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2% dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dengan 3% dibayarkan oleh pemerintah.” ujarnya.

Masih terkait kepesertaan, dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di Iuar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara. Selama masa penghentian sementara itu, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

“Jika sudah kembali ke Indonesia, peserla tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia. Jika sudah lapor, ia pun berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia.” ungkap Sedy.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Aturan Baru BPJS KesehatanBPJS Kesehatan kota BandungJKN-KIS
ShareTweetSendSend

Related Posts

Jangan Tertipu! Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

 Puas dan Nyaman Berobat di Fasilitas Kesehatan Dengan JKN-KIS

Selasa, 29 Desember 2020
Berkat JKN-KIS, Jalani Operasi Caesar Tak Lagi Khawatirkan Biaya

Berkat JKN-KIS, Jalani Operasi Caesar Tak Lagi Khawatirkan Biaya

Sabtu, 12 Desember 2020

Rujukan Online Memudahkan dan Mempercepat Pelayanan Peserta JKN-KIS

Jumat, 27 November 2020

 Kota Cimahi Bersiap Raih UHC Program JKN-KIS di Penghujung Tahun 2020

Senin, 23 November 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Terbaru

Tak Mungkin Pemerintah Bohongi Rakyat Dalam Vaksinasi

Kata Mereka Setelah Divaksin Covid-19

Sabtu, 16 Januari 2021
Tim Penyidik Kejari Subang Periksa Sekda Subang Selama Delapan Jam.

Tim Penyidik Kejari Subang Periksa Sekda Subang Selama Delapan Jam.

Sabtu, 16 Januari 2021
Epidemiolog UI: Jangan Ragu Soal Vaksin

Epidemiolog UI: Jangan Ragu Soal Vaksin

Sabtu, 16 Januari 2021
Kronologi Tim SAR Bakamla yang Berhasil Temukan Serpihan, Buku Agenda dan Rambut Jenazah Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

Kronologi Tim SAR Bakamla yang Berhasil Temukan Serpihan, Buku Agenda dan Rambut Jenazah Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

Sabtu, 16 Januari 2021
Korban Meninggal COVID-19 Seluruh Dunia Melebihi Dua Juta

Cetak Rekor Lagi! Dalam Sehari 14.224 Orang Dinyatakan Positif Covid-19

Sabtu, 16 Januari 2021
31 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Honorer K2 Tenaga Kesehatan

31 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Honorer K2 Tenaga Kesehatan

Sabtu, 16 Januari 2021

PT Jabar Ekspres Media
Jl. Soekarno Hatta No 627 Bandung
Telp | 022 7302838, 7311949 Faks 022 7316634
email | info@jabarekspres.com, online.jabarekspres@gmail.com

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan

© 2020 Jabar Ekspres Online | All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Jawa Barat
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Hiburan
  • Ekonomi Bisnis
  • Maung Bandung
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Disway
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Otomotif
    • Teknologi
  • ePaper
  • Akun Saya
    • Masuk
    • Berlangganan

© 2020 Jabar Ekspres Online | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In