BPJS Kesehatan Miliki Aturan Baru

“Jika sudah kembali ke Indonesia, peserla tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia. Jika sudah lapor, ia pun berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia.” ungkap Sedy.

Selain itu, aturan Suami lstri Sama-Sama Bekerja Jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib  didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah atau swasta. Keduanya juga harus membayar iuraan sesuai dengan katentuan yang berlaku.

“Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya. dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi,” pungkasnya. (mg2/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan