Boleh Menggugat jika Ada Force Majeure

”Di pilkada Tolikara misalnya, selisihnya juga tidak memenuhi syarat ambang batas, namun MK mempertimbangkan adanya rekomendasi Bawaslu yang meminta pemungutan suara ulang (PSU) tidak dilaksanakan KPU,” ujar Veri.

Veri, dengan adanya kondisi sengketa pilkada di 2017, sangat mungkin situasi yang sama terjadi pada Pilkada 2018. Jika terdapat potensi kecurangan masif yang membuat MK melihat ada kejadian luar biasa, bisa jadi pasal terkait ambang batas selisih suara tidak menjadi faktor dominan di mata para hakim MK. /Tentu ini bergantung kepada kondisi daerah masing-masing. MK dalam hal itu cenderung terbuka, asal ada alasan yang sangat kuat,’’ tandasnya.

Sementara itu, hingga kini MK telah menerima sembilan permohonan sengketa pilkada. Berdasarkan website resmi MK, sembilan pengajuan itu sengketa pilkada Kota Tegal, Kota Pare Pare, Kota Gorontalo, Kota Madiun, Kota Cirebon, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Kabupaten Biak Numfor. (bay/c4/oni)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan