Biaya Ambulan Ditalangi Camat

Namun, Lilik menyebutkan, jika harus ada yang direvisi itu hanya tinggal diperbaiki saja dan tidak usah dikembalikan ke Pemprov Jabar. Jika Perwal dari provinsi sudah turun, baru bisa disahkan sebagai undang-undang.

“Sekarang tinggal menunggi saja, masih ada beberapa hari lagi. Kita juga tentu ingin segera selesai, jadi programnya bisa dinikmati masyarakat,” pungkasnya. (ziz/yan).

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan