Berkurban dalam Tinjauan Kenegaraan

SINDANGKERTA – Masyarakat Indonesia beragama muslim dan mampu sudah seharusnya melaksanakan perintah berkurban pada setiap Hari Raya Idul Adha.

Anggota MPR RI dari Kabupaten Bandung, H. Yadi Srimulyadi mengatakan, berkurban adalah wujud kebersamaan untuk saling berbagi kepada sesama. Sehingga, tercipta rasa persaudaraan dan terjalin persatuan sebagaimana yang menjadi amanat dari Empat Pilar Kebangsaan.

“Ibadah kurban juga akan menimbulkan kesadaran dalam pengorbanan materi, kesadaran akan pentingnya kesetiakawanan sosial sebagai upaya menumbuhkan integritas sosial masyarakat,’’jelas Yadi ektika ditemui kemarin. (22/8).

Dengan begitu, hikmah-hikmah tersebut tentu cukup relevan dan membantu saudara-saudara yang sekarang sedang mengalami kesulitan hidup. Dan perintah berkurban sebagai makna agar kita juga selalu memelihara hubungan baik dengan sesama manusia, terutama untuk saling bantu dan saling tolong-menolong.

’’Kita sembelih hewan kurban, kemudian kita bagikan dagingnya kepada mereka yang kurang mampu sebagai wujud kesetiakawanan terhadap sesama. Dalam agama Islam, melaksanakan qurban adalah perbuatan sunah yang sangat disarankan untuk dilakukan atau dalam bahasa arabnya sunnah muakkad,” kata Yadi.

Yadi menyatakan, dalam perspektif kenegaraan, kegiatan ibadah qurban adalah kegiatan yang sangat luar biasa Pancasilais, karena sekaligus mengimplementasikan semua sendi utama penyusun  Pancasila.

Sila Pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, karena pelaksanaan kurban adalah manifestasi dari ketaatan kepada perintah Tuhan.

Sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab, karena pelaksanaan kurban adalah wujud empati kepada sesama manusia dimana daging hewan kurban yang telah disembelih kemudian dibagikan kepada yang berhak diantaranya adalah warga fakir miskin.

Sedangkan Sila Persatuan Indonesia, karena prosesi pemotongan hewan kurban dilakukan bersama-sama kerjasama bahu membahu antar manusia dari mulai penyembelihan, pemotongan daging dan pembagiannya melibatkan kerjasama banyak orang.

Sila keempat yang memuat unsur-unsur permusyawaratan untuk mufakat, dan sila keadilan sosial dimana pembagian hewan kurban sangat menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, dimana tidak hanya fakir miskin saja yang wajib diberi akan tetapi juga para pihak-pihak yang terlibat (‘amilin) memiliki hak atas daging kurban.

“Jadi sesungguhnya, ibadah kurban tidak melingkupi aspek keagamaan dan spritualitas semata, ada aspek sosial yang melekat erat, mengikat kebersamaan, menurunkan tensi politik yang mulai hangat, dan menyuburkan kesetiakawanan sosial,” Yadi dalam penutupan kegiatan ini. (adv/yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan