Beri Apresiasi Toko Modern Kurangi Plastik

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengapresiasi peritel dan pusat perbelanjaan yang telah mengurangi penggunaan kantong plastik.

Hal itu sangat sejalan dengan payung hukum yang telah ada di kota kembang yakni Peraturan Daerah No­mor 17 tahun 2012 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Salman Fauzi mengemukakan, untuk tahap awal, aturan tersebut baru bersifat imbauan agar peritel dan masyarakat bersama-sama mengurangi penggu­naan kantong plastik.

“Pemkot juga mengapresi­asi warga masyarakat yang telah mengurangi penggu­naan kantong plastik dengan membawa kantong belanjaan sendiri,” ungkapnya kepada Humas Setda Kota Bandung, kemarin (29/11).

Menyinggung adanya kon­ten yang viral di media sosial tentang larangan peritel meng­gunakan kantong plastik mu­lai 1 Desember 2018, pihaknya memastikan bahwa hal ter­sebut belum menjadi sikap Pemkot Bandung.

“Kami akan lebih menguat­kan imbauan kepada para pelaku usaha dan masyarakat. Karena kami menangkap ke­san bahwa selain ada dukungan yang kuat terkait pengurang­an kantong plastik, dirasakan masih perlu ada persiapan-persiapan sampai pada tahap implementasi,” tuturnya.

Lebih lanjut Salman menge­mukakan, beberapa waktu yang lalu telah bertemu dengan perwakilan dari Asosiasi Pe­dagang dan Ritel (Aprindo).

Pertemuan itu untuk membangun komitmen bahwa Pemkot Bandung akan menjalankan perda nomor 17 tahun 2012 ter­sebut.

“Perda tersebut menga­manatkan tentang pen­gurangan penggunaan kantong plastik. Dalam waktu dekat, diharapkan audiensi Aprindo dapat bertemu dengan Bapak Walikota,” katanya.

Berkenaan dengan Pe­raturan Wali Kota sebagai petunjuk pelaksanaan Perda, Salman mengata­kan saat ini sedang dalam proses finalisasi di DLHK.

”Setelah finalisasi, se­lanjutnya akan diharmo­nisasi di level berikutnya,” jelasnya. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan