BCC Terancam Dihapuskan Oleh Pusat

BANDUNG – Adanya Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membuat Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kota Bandung terancam dihapus.

Begitupun dengan keberadaan UPT Bandung Command Center (BCC), Bandung Planning Galery, Bandung Creative Hub, hingga Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Menyikapi situasi ini, Bagian Organisasi Pendayagunaan Aparatur Daerah (Orpad) Kota Bandung sampai saat ini memperjuangkan sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) tersebut untuk bisa dipertahankan sebagai organisasi perangkat daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

“UPT Bandung Command Center (BCC), misalnya. Sebetulnya direkomendasi kemenPAN RB. Tapi oleh regulasi gubernur tidak mendapatkan izin. Makanya, evaluasi kita sedang upayakan agar UPT ini bisa dipertahankan,” ungkap Kepala Bagian Organisasi Pendayagunaan Aparatur Daerah (Orpad) Kota Bandung, Medi Mahendra dalam Bandung Menjawab, di Balai Kota Bandung, kemarin (7/8).

Medi menyampaikan, gagasan dari UPT Bandung Command Center (BCC) bahkan telah diikuti oleh beberapa daerah di Indonesia. Sehingga UPT ini bisa menjadi terobosan gagasan yang secara teknis bisa ditiru untuk pembangunan daerah Indonesia ke depan.

“UPT Bandung Command Center (BCC) diikuti oleh daerah lain. Sedangkan khusus di Kota Bandung UPT ini akan dihapuskan, maka kita sedang upayakan agar tetap ada karena ada penataan di seluruh Indonesia,” sambungnya.

Diakui Medi, pemerintah pusat pun mendapatkan usul saran dari berbagai kepala daerah terkait Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2016 tersebut. Usulan tersebut membahas tentang posisi perangkat daerah iti apakah layak untuk dihapuskan atau bisa disesuaikan dengan ketentuan baru.

“Hingga hari ini Kota Bandung pun memiliki 330 UPT. Tapi UPT Pendidikan memang sudah tidak boleh, UPT Puskesmas juga jadi fungsional. Makanya kita sedang evaluasi,” pungkas Medi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan