Bawaslu Ingatkan Gambar Calon Legislatif di Angkot Dilarang

CALON legislatif (caleg) di pemilu serentak 2019 dilarang menempelkan stiker di angkot. Sesuai aturan, hanya mobil pribadi yang dibolehkan me­masang stiker kampanye. Ko­misioner Bawaslu Kota Bogor Ahmad Fathoni menjelaskan, merujuk aturan itu, Bawaslu Kota Bogor bersama tim ga­bungan melakukan penertiban stiker bergambar caleg yang ditempel pada sejumlah angkot.

Sasaran pertama yang men­jadi tujuan penertiban tim gabungan yakni angkot yang melintas di sepanjang jalan protokol.

”Sesuai PKPU 23/2018 ten­tang Kampanye Pemilu, mo­bil yang bisa digunakan untuk kegiatan kampanye dengan menempelkan stiker branding hanya mobil pribadi berpelat hitam, serta mobil partai po­litik. Untuk itu, semua stiker caleg di angkot harus diter­tibkan,” ujarnya. Terkait ba­nyak angkot dipasangi stiker caleg, menurutnya bukan karena membandel.

Mengingat sopir memang belum mengetahui aturan soal kampanye. Saat razia gabungan, pihaknya belum menemukan angkot di Kota Bogor yang dipasang APK caleg ataupun angkot yang di-branding caleg.

”Kami mengimbau sopir angkot kota untuk tidak me­nerima tawaran dipasangi stiker caleg karena jelas me­langgar,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Per­hubungan (Kadishub) Kota Bogor Rakhmawati menam­bahkan, pemasangan stiker branding di kaca bagian bela­kang angkot jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Sebab bisa mengganggu jarak pandang dan keselamatan.

Selain itu, di pemilu 2019, angkot juga tidak boleh dipa­sang APK caleg.

”Di pilwalkot kemarin juga angkot tidak boleh dipasang APK, sama dengan pilpres dan pileg,” katanya.

Menurutnya, para sopir ang­kot dan pemilik sudah paham akan aturan tersebut. Sehing­ga dirinya belum menemukan angkot yang dipasangi APK caleg. ”Jika ditemukan angkot dipasangi APK, kita akan co­poti,” pungkasnya. (ibl/jpc/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan