Banyak yang Belum Tahu Aturan APK

SOREANG – Adanya pener­tiban Alat Peraga Kampanye yang dilakukan pengawas pemilu (Panwas) di tingkat kecamatan ternyata berbuntut panjang. Sebab, tidak sedikit peserta pemilu melayangkan protes kepada Bawaslu alibat APK nya di tertibkan.

Untuk menyamakan per­sepsi Bawaslu Kabupaten Bandung akhirnya mengun­dang para peserta pemilu dan para instansi terkait meng­gela rapat koordinasu untuk menyamakan pesepsi ter­kait aturan tersebut.

Koordinator divisi pencega­han dan hubungan antar lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia men­gungkapkan, adanya pener­tiban beberapa pengawas tingkat kecamatan di semua wilayah Kabupaten Bandung ada mis komunikasi antara pengawas pemilu dan pe­serta pemilu.

”Hal ini dikarenakan para peserta pemilu menganggap bahwa mereka punya hak,” ungkap Hedi usai kegiatan kemarin (13/12).

Dia menuturkan, untuk pe­masangan APK sudah ada aturan dan regulasi pema­sangannya, di antaranya alat peraga kampanye di larang dipasang di luar zona yang yang telah di tentukan, alat peraga kampanye dilarang memuat materi-materi se­perti fitnah dan isu sara.

”Hal seperti itu kan seper­tinya orang-orang parpol itu tidak menghiraukan aturan, padahal itu jelas-jelas melang­gar,” terangnya.

Dia juga menjelaskan, saat ini, pihaknya telah menertib­kan 4000 lebih alat peraga kampanye yang sudah di ter­tibkan, dan proses ini masih terus berjalan sampai kam­panye itu selesai.

”Orang-orang partai se­perti tak pernah mengubris aturan ini, karena hari ini penertiban alat peraga dan esoknya pasti di pasang kem­bali oleh mereka,” jelasnya.

Sementara itu, terkait Izin penggunaan billboard sebagai media kampanye bagi para caleg di Pemilu 2019. Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin mengatakan, dalam surat edaran Bawaslu RI nomor 1990 menyebutkan bila billboard berbayar itu tidak diperkenankan dipakai untuk pemasangan APK caleg.

”Saat melakukan rapat ko­ordinasi dengan Satpol PP, Satlantas berikut Dispenda tolong jangan diterima bila ada (caleg) yang akan mema­sang APK ditempat yang bukan seharusnya,” ungkap Januar.

Sesuai dengan surat edaran, lanjut Januar, billboard hanya bisa digunakan sebagai media kampanya capres cawapres. Bila ada caleg yang mengguna­kan media berbayar dirinya meminta itu segera diturunkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan