Bantuan Hukum untuk Abubakar

NGAMPRAH- Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T. Soemitra memastikan Pemkab Bandung Barat akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati Bandung Barat Abubakar dan 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya. “Pemkab akan memberikan bantuan hukum kepada pak bupati dan seluruh ASN yang diamankan KPK. Karena biasanya KPK juga selalu menawarkan untuk pendampingan hukum,” kata Yayat di Ngamprah, kemarin.

Selain soal bantuan hukum, kata Yayat, Pemkab Bandung Barat juga memastikan soal pelayanan kepada masyarakat serta roda pemerintahan tetap berjalan normal seperti biasanya. “Kami pastikan pelayanan akan tetap berjalan normal, walaupun memang KPK sudah menetapkan pak bupati sebagai tersangka. Tapi, kita juga belum tahu apakah nanti pak bupati bisa diperbolehkan pulang atau dilakukan penahanan, itu kan harus menunggu dalam waktu 24 jam,” kata Yayat ditemui di Ngamprah, kemarin.

Menurut Yayat, sampai saat ini keputusan dan kebijakan soal pemerintahan masih menjadi kewenangan Bupati Abubakar. Sebab, harus menunggu keputusan hukum selanjutnya dari KPK. “Saya posisinya masih tetap sebagai wakil bupati dan beliau (Abubakar) sebagai bupati. Kita tunggu dulu dan melihat perkembangannya. Kami juga sangat prihatin atas kejadian ini,” ungkapnya.

Disinggung soal posisi Abubakar di pengurusan DPC PDIP setelah ditetapkan menjadi tersangka, Yayat yang juga politisi senior PDIP ini mengaku sepenuhnya menjadi kewenangan DPP PDIP. “Sampai saat ini pak Abubakar masih menjadi kader PDIP. Namun jika melihat yang sudah-sudah memang, DPP melakukan pemecetan bagi kader yang menjadi tersangka korupsi, apalagi pak Abubakar sebagai ketua DPC,” ungkapnya.

Saat ini pihaknya juga mendapat undangan dari DPD PDIP Jawa Barat untuk membahas sekaligus menyikapi situasi ini, terutama dalam menghadapi Pilkada Serentak di Kabupaten Bandung Barat. “Harapannya elektabilitas nomor satu (Elin Suharliah-Maman Sunjaya) tidak terganggu sehingga bisa memenangkan pilkada ini,” kata kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini.

Seperti diketahui, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp435 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bandung Barat yang digelar pada Selasa (10/4). Sebanyak 6 orang ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat diamankan oleh KPK. Sementara, Bupati Bandung Barat Abubakar saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan