Bantu Program ‘Jaksa Sahabat Guru’

BANDUNG – Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) menilai program ‘Jaksa Sahabat Guru’ yang dicanangkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) akan mampu menjadi langkah preventif atau pencegahan agar tenaga pengajar tidak tersandung kasus hukum. Untuk itu, Disdik Jabar akan merumuskan Standar Operasional (SOP) bagi pihak kejaksaan sebagai fokus pendampingan.

Kepala Disdik Jabar, Ahmad Hadadi mengatakan, langkah kejaksaan tersebut akan pihaknya sikapi dengan berbagai bentuk dan dukungan positif. Terlebih, untuk pengelolaan pendidikan sangat menjadi perhatian khusus karena guru sebagai tenaga pengajar tidak disiapkan untuk mengelola anggaran pendidikan.

Diungkapkan Hadadi, untuk teknis kerja sama yang akan dilakukan Disdik Jabar dengan kejaksaan, pihaknya telah merumuskan SOP agar pendampingan berjalan optimal. SOP tersebut, lanjut dia, terlebih dahulu dibentuk di level Disdik Jabar dengan Kejati Jabar dan akan berkembang menjadi sejumlah turunan.

”Nah, fokus pendampingannya, yang pertama adalah BOS, kedua DAK, ketiga dana dari masyarakat yang dituangkan dalam bentuk RKAS, itulah yang menjadi dokumen dasar untuk pendampingan,” kata dia.

Hadadi menyatakan, semua prosesnya akan disepakati dan dibuat rumusan, sehingga, semua menjadi standar. SOP yang telah dibentuk, nantinya dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) agar sistem terstruktur dengan baik. Terlebih, Disdik Jabar memiliki Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sementara sekolah memiliki Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).

”Sengaja memang tak terlalu dibuat jelimet karena fokus guru itu adalah mendidik dan mengajar. Jangan sampai terjebak oleh masalah-masalah administrasi SPJ dan lain sebagainya,” kata dia.

Diharapkan Hadadi, SOP tersebut dibentuk agar tidak ada lagi multitafsir lantaran di sekolah terdapat sumbangan dan iuran. Selama ini, lanjut dia, masih terjadi salah tafsir mengenai sumbangan dan iuran. Untuk itu, SOP penting dibentuk supaya masyarakat semakin paham mengenai mengenai anggaran pendidikan.

”Sumbangan itu dasarnya Permendikbud 75/2016 yang dilakukan oleh komite sekolah dalam rangka peningkatan mutu termasuk salah satunya mencari sumbangan. Itu bida dari orang tua murid, bisa dari dunia usaha. Kecuali tak boleh dari perusahaan rokok dan Miras,” kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan