Badan Usaha Lebih Mudah Daftar JKN-KIS Melalui OSS

CIMAHI – BPJS Kesehatan Cabang Cimahi berikan sosialisasi aplikasi Online Single Submission (OSS) kepada badan usaha di wilayah Kota Cimahi. Sosialisasi tersebut menghadirkan seluruh perwakilan badan usaha dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. OSS merupakan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara online yang menetapkan pelaku usaha yang telah terdaftar akan mendapatkan Nomor Induk berusaha (NIB) sekaligus juga telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sebagai tambahan, perizinan berusaha ini diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Sistem OSS ini juga terintegrasi dengan BPJS Kesehatan dalam hal pendaftaran peserta program JKN bagi PPU swasta, sehingga diharapkan urusan badan usaha dapat lebih cepat dan mudah.

“Saat ini pendaftaran peserta PPU swasta pada Program JKN-KIS akan dimudahkan dengan adanya sistem OSS ini. Selain untuk peningkatan penanaman modal dan bidang usaha dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, sistem ini juga memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran JKN-KIS,” papar Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Bina Hermawan dalam paparannya.

Lebih lanjut Bina menjelaskan, peraturan BPJS Kesehatan tentang Pedoman Pendaftaran Kepesertaan Bagi peserta PPU selain Penyelenggara Dalam Program Jaminan Sosial Kesehatan melalui Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik mengatur tata cara pendaftaran badan usaha, pendaftaran pekerja dan anggota keluarganya, dan pembayaran iuran serta mekanisme pelaporan komitmen pendaftaran dan pembayaran iuran JKN-KIS badan usaha kepada Lembaga OSS.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perizinan Perkonomian DPMPTSP Kota Cimahi Dodi Mulyohadi, mengatakan bahwa secara prinsip pihaknya siap membantu para pelaku usaha yang ingin mengurus Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.

“OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur atau Bupati/Walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi guna dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan usaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik serta kemudahan dalam pendaftaran JKN-KIS badan usaha. Program ini sangat baru sehingga perlu untuk terus dilakukan sosialiasi dan komitmen yang kuat dari berbagai pihak,” ujar Dodi. (dh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan