APK Nempel di Tiang Listrik Langgar Aturan

CIMAHI– Manajer Bagian Jaringan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Cimahi, Arrafat Alfarizi menegaskan, fasilitas milik PLN seperti tiang listik dilarang untuk dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK) pasar peserta Pemilu 2019.Selain membahayakan, aturan itu juga tertera jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 34 Ayat 2.

’’APK seperti spanduk, baliho maupun umbul-umbul dilarang dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan dan gedung sekolah,”jelas Arrafat kepada wartawan ekmarin. (4/12).Selain itu, khusus di Kota Cimahi, ada pula Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) yang melarang pemasangan alat promisi diri termasuk alat propaganda politik dipasang di fasilitas umum. Dijelaskannya, pemasangan pada fasilitas PLN seperti tiang dan kabel listrik itu sangat berbahaya, bahkan bisa menyebabkan cacat hingga kematian. Hal itu juga pernah terjadi di berbagai daerah.

“Terus kalau sudah dipasang, nanti kena angin apalagi ini musim hujan kan sangat berbahaya,” katanya.

Sesuai aturan, lanjut Arrafat, sebenarnya pihaknya berhak untuk mencabut atau menurunkan yang terpasang pada fasilitas PLN.

Untuk itu, lanjutnya, dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi. Pihaknya akan meminta agar penyelenggara Pemilu itu untuk memberikan teguran kepada para peserta Pemilu 2019 agar fasilitas PLN bersih dari propaganda politik.

“Siapapun peserta Pemilu kalau memasang kampanye jangan dekat dengan jaringan listrik kita,” tegas dia.

Terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan menilai para kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mengabaikan aturan soal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Saya pikir kelihatanya mereka mengabaikan. Kita sudah beberapa kali menertibkan, kita bersihkan, besoknya bermunculan lagi,” katanya.

Menurut Dadan, banyaknya konsestan Pemilu 2019 yang memasang APK pada tiang listrik dikarenakan terbatasnya lahan. Hal itu jelas menjadi sampah visual dan mengurangi keindahan Kota Cimahi.

Dadan mengaku, pihaknya sudah mengirim surat kepada semua Partai Politik (Parpol) di Kota Cimahi, berupa imbauan dan pemberitahuan terkait Perda keteriban supaya dalam pemasangan APK memasang tidak sembarangan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan