APBD Perubahan Naik 2,21 Persen

SOREANG –  DPRD Kabupaten Bandung bersama Pemkab saat ini tengah melakukan pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) perubahan 2018.

Bupati Bandung H. Dadang M .Naser, pada rapat paripurna Bupati menyebutkan, perubahan APBD tahun anggaran (TA) 2018 naik 2,21 persen.

Menurutnya, dalam perubahan APBD TA 2018, pendapatan daerah  Rp. 5,176 triliun, dengan kenaikan Rp. 112,164 miliar. Perubahan ini terjadi karena untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan situasi dan kondisi yang terjadi.

’’ Ini nanti berimplikasi pada meningkatan anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran dalam satuan perangkat daerah,’’jelas Dandang ketika ditemui belum lama ini.

Dia memaparkan, RAPBD ini diajukan dan disusun berdasarkan keadaan riil dan kebutuhan yang sangat prioritas. Sebab kondisinya sangat dinamis dengan tolak ukur pada capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari kenaikan 2,21 persen lanjutnya, penambahan perubahan APBD TA 2018 kenaikan berasal dari PAD sebesar 8,15 persen. dana perimbangan 0,36 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 3,07persen.

Dia mengungkapkan, perubahan anggaran tersebut harus diputuskan melalui Perda yang telah dibahas, disepakati kemudian disetujui bersama nota kesepakatan DPRD Kabupaten Bandung.

’’Mudah-mudahan hal ini bisa memicu kinerja organisasi juga proses pembangunan yang lebih merata,” kata Dadang dihadapan peserta rapat paripurna.

Pada kesempatan itu pula, Dadang berharap agar DPRD Kabupaten Bandung juga melakukan pembahasan pada lima Raperda perubahan lainnya, yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Bandung nomor 11 tahun 2014 tentang pengelolaan aset desa, Perda  nomor 19 tahun 2014 tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa.

Dadang juga meminta, agar dewan melakukan pembahasan pada  Raperda tentang perubahan Perda Kabupaten Bandung nomor 22 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa, Perda nomor 10 tahun 2009 tentang jaminan kesehatan di Kabupaten Bandung, juga  Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

’’Ini nantinya akan dibahas dan evaluasi serta dikaji oleh dewan dengan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) bersama mitra kerja terkait,”pungkas Dadang. (yul/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan