Ancaman Hukuman Mati Menanti

BANDUNG – Langkah sigap petugas Bea Cukai Bandung patut di acungi jempol. Sebab selama dua bulan jajarannya berhasil mengagalkan 3 kasus penyelundupan narkoba baik melalui paket Kantor Pos maupun Bandara.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jabar, Saefullah Nasution mengatakan, pihak bea cukai berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba golongan 1 jenis 5-Fluoro ADB seberat 100 gram yang dibawa melalu paket pos pada 2 Mei 2018.

Kemudian pada 2 Agustus 2018 bea cukai kembali emngagalkan penyelundupan tanaman khat atau dengan nama latin Catha Edulis seberat 24,2 kilogram melalui jalur pos juga.

Setelah itu selang beberapa hari, pada 5 Agustus petugas bea cukai di bandara husein sastranegara berhasil menangkap seorang wanita berkewarnegaraan vietnam yang kedapatan membawa shabu dengan modus disimpan pada pembalut wanita.

’’ Keberhasilan ini merupakan kerjasama dan koordinasi dengan pihak kantor Pos, pengawas Bandara dan jajaran Serse Narkoba Polda Jabar beserta Polrestabes Bandung,”jelas Saifullah ketika ditemui pada acara ekspose di kantor bea cukai kemarin. (15/8).

Dia menjelaskan untuk kasus 100 gram 5-Fluoro pihaknya mencurugai kiriman paket melalui kantor pos berupa gelas berbentuk botol dengan penerima berinisial MBA. Sehingga, petugas aklhirnya melakukan pemeriksaan dilabolatorium terhadap isi dari barang tersebut.

’’ Setelah diuji positif barang berupa serbuk tersebut berupa narkotika golongan 1 yang biasa digunakan untuk campuran tembakau golira,”kata dia.

Selain itu untuk kasus serbut khat, pihaknya juga mendapatkannya melalu paket pos dengan keterangan sebagai green tea. Akan tetapi pada keterangannya pada label bertuliskan Moringa (daun kelor) yang dikemas kedalam 2 karton yang masing-masing berisi 6 pack.

’’tersangkanya kita sudah amankan berinisial EN dan sudah diproses pemeriksaan oleh Polrestabes Bandung,’’ucap dia.

Lebih lanjut Saiful menuturkan, untuk kasus ketiga pihaknya berhasil menggalkan penyelundupan shabu melalui bandara Husein Sastranegara dengan modus disimpan pada pembalut yang dikenakan oleh tersangka TNDN berkewarganegaraan Vietnam.

’’Barang bukti Shabu seberat 850 gram dan sudah diserahterimakan kepada Polrestabes Bandung untuk di proses,”ujarnya.

Saiful menambahkan, dari ketiga kasus ini tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu undang-undang kepabeanan pasal 102 dengan kurungan maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan untuk KUHP tersangka bisa dijerat pasal 113 dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan