Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

”Syawaludin meskipun belum pernah bertemu muka dengan terdakwa (Oman, Red) namun sudah lama pmengenal terdakwa dari buku Seri Materi Tauhid yang dikarang terdakwa,” kata jaksa Mayasari.

Oman sebenarnya sudah meringkuk di penjara karena kasus bom Cimanggis  pada 2004 dan divonis tujuh tahun. Setelah menjalani 4 tahun empat bulan dia pun dibebaskan pada 2008. Tapi, pada 2010, Oman kembali ditangkap karena terlibat pelatihan militer di Jalin Jantho Aceh bersama Abu Yusuf. Dia divonis sembilan tahun di PN Jakarta Barat. Pria kelahiran Sumedang itu rencananya akan bebas murni pada 17 Agustus 2017.

”Terdakwa Aman Abdurrahman tidak masuk dalam pengurus JAD. Namun diposisikan sebagai rujukan dalam ilmu Dien. Yang posisinya diatas amir/pimpinan JAD Pusat,” ujar Jaksa Mayasari. Posisi Amir Pusat ditempati oleh Zainal Anshori alias Qomarudin alias Abu Fahri. Sebelumnya dijabat oleh Abu Musa yang berangkat ke Suriah.

Jaksa Anita Dewayanti menuturkan bahwa Oman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Oman didakwa melanggar pasal 14 Jo Pasal  6 Perppu 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati,” kata Anita membacakan tuntutan.

Dai menjelaskan enam hal yang memberatkan Oman. Diantaranya status Oman sebagai residivis, pengagas JAD yang menentang NKRI, penganjur dan pengerak amaliyah teror, perbuatanya mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat, serta perbuatan Oman menghilangkan masa depan korban.

”Pemahaman terdakwa tentang Syirik Demokrasi telah dimuat di internet dalam blog www.millahibrahim.wordpress dan dapat diakses secara bebas sehingga dapat mempengaruhi banyak orang,” kata Anita.

Raut wajah Oman tampak datar saja mendengar pembacanaan dokumen tuntutan sekitar sejam itu. Dia lantas dipersilahkan majelis hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Asludin Hatjani. Mereka berdua sepakat untuk mengajukan pledoi atau pembelaan masing-masing. Artinya, Oman akan membuat pembelaan sendiri dan Asludin juga. ”Masing-masing,” kata Oman singkat terkait pembuatan pledoinya.

Sidang yang dikawal ratusan polisi bersenjata lengkap dan mengenakan rompi anti peluru itu akan dilanjutkan Jumat (25/5) pekan depan untuk pembacaan pledoi. Secara umum sidang yang kemarin dihadiri ratusan jurnalis cetak dan elektornik dari dalam dan luar negeri itu berjalan dengan lancar meski penuh sesak. Sidang selesai sekitar pukul 11.00 dan Oman langsung dibawa kembali ke mobil tahanan menuju ruang tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Oman cenderung bungkam.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan