Akui Ada Aliran Dana ke PDIP

Pemanggilan Nico dilakukan usai KPK menerima pengem­balian dana Rp250 juta ter­kait kasus itu. Dana tersebut diduga mengalir ke kegiatan PDI-P. Namun tidak diketahui secara pasti identitas pihak yang menyerahkan uang itu.

“Pengembalian tersebut telah dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari ber­kas perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi.

Febri menambahkan, dana itu diduga merupakan bagian dari fee proyek di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang diterima Sunjaya. Febri pun mengimbau kepada pihak lain yang diduga juga menerima dana tersebut untuk meny­erahkannya kepada KPK. Sebab, hal itu akan menjadi pertimbangan untuk mering­ankan jerat hukuman.

Selain itu, Febri mengingatkan parpol agar memperhatikan sumber dana sumbangan mau­pun donasi dari para kepala daerah. Pasalnya, dikhawatir­kan dana tersebut berasal dari sumber yang bermasalah. “Tentu saja hal tersebut beri­siko tinggi karena asal usul uangnya dapat berasal dari sumber yg tidak sah seperti fee proyek, perizinan atau hal lain yg terkait kewenangan kepala daerah” tukasnya.

KPK pun mendorong para parpol untuk menerapkan Sistem Integritas Partai Poli­tik (SIPP) sebaik mungkin, khususnya terkait akuntabi­litas sumber dana atau keu­angan parpol.

“Sehingga ke depan baik untuk sumber dana dari APBN ataupun sumbangan-sumbangan dari pihak lain seperti kader, kepala daerah, dan penyelenggara ne­gara, serta donasi eksternal bisa dipertanggungjawabkan asal-usul dan pengelolaannya,” pungkas Febri.

Hingga saat ini, KPK telah me­netapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sun­jaya Purwadisastra dan Sekre­taris Dinas PUPR Gatot Rach­manto. Keduanya diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Cirebon, Jawa Barat, pada 24 Oktober 2018 lalu. (riz/fin/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan